"Untuk target uji emisi dalam sehari 700 kendaraan roda empat, jadi kendaraan yang melintas harus melalui uji emisi secara gratis," kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha usai melakukan uji emisi kendaraan dinasnya, Rabu.
Uji emisi pada tahun ini hanya digelar pada satu titik dengan tujuan mengurangi kadar pembuangan gas yang dihasilkan dari mesin kendaraan yang ramai berlalu-lalang di kawasan perkotaan.
"Masalah di wilayah perkotaan itu adalah minimnya pepohonan dan hutan, dan untuk meminimalisir polusi udara itu sehingga kita menjaga gas buang kendaraan harus di bawah ambang batas yang telah ditentukan," katanya.
Selain itu di lokasi yang sama pihak Pemkot Jambi juga menyediakan bengkel keliling dengan menggandeng pihak swasta.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi Ardi mengatakan, uji emisi ini sesuai dengan Peraturan Menteri LH Nomor 5 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama serta mendukung Program Langit Biru Kementerian Lingkungan Hidup.
Dengan panduan tersebut, mobil buatan tahun 1985 dan sebelumnya, berbahan bakar bensin dengan menggunakan karburator, jumlah CO yang dikeluarkan maksimal adalah empat persen.
Bila kadar CO-nya lebih maka kata dia, mobil harus masuk bengkel untuk menjalani pemeliharaan. Pemeriksaan mulai busi, oli, filter atau saringan-saringan, hingga saluran bahan bakar dan saluran gas buang.
Sedangkan mulai mobil produksi tahun 1996, syarat lulus uji emisi sedikit lebih tinggi yaitu empat persen.
"Yang tidak sesuai dengan ambang batas tidak ada sanksi, melainkan kita rekomendasikan untuk menjalani pemeliharaan dan perawatan supaya gas buang tidak tinggi," kata Ardi.