Lhokseumawe, Antarajambi.com - Tiga orang terdakwa pelanggar aturan
syariat Islam yang berlaku di Aceh menjalani hukuman cambuk yang
dilakukan di halaman Masjid Islamic Centre Lhokseumawe, Jumat.
Pelaksanaan uqubat cambuk usai waktu shalat Jumat tersebut,
dilakukan kepada tiga terdakwa masing-masing atas nama Muhajir (34),
Mazidah (30) dan Fakhrorraz (19), setelah ada keputusan hukum tetap dari
Mahkamah Syariyah Lhokseumawe.
Berdasarkan salinan keputusan hakim, memperhatikan pasal-pasal dari
peraturan peundangan yang berlaku, khususnya Pasal 33 ayat 1 Qanun
Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat serta dalil-dalil syariat, maka
kepada terdakwa Muhajir dan Mazidah, dihukumkan sebanyak 100 kali hudud
cambuk di muka umum.
Karena keduanya telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah
melakukan jarimah sebagaimana dakwaan kesatu, yaitu, zina.
Muhajir merupakan warga Lhokseumawe yang berprofesi sebagai pedagang dan
Mazidah merupakan warga Deli Serdang, Sumatera Utara dan berprofesi
sebagai ibu rumah tangga.
Sementara itu, terhadap terdakwa Fakrorrazi warga Aceh Utara,
dihukum sebanyak 107 kali cambuk, karena secara sah dan menyakinkan
bersalah melakukan jarimah zina. Seharusnya, kepada Fakhrorazzi dicambuk
sebanyak 110 kali. Akan tetapi, sebanyak tiga kali di antaranya
dipotong masa tahanan yang dijalani oleh terdakwa.
Pada pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, ribuan masyarakat
menyaksikannya. Sejumlah petugas keamanan dari kepolisian dan juga
Satpol P dan WH Kota Lhokseumawe mengatur proses eksekusi cambuk
tersebut.
Sementara itu, pada proses hukuman cambuk yang dilakukan secara
bergiliran, untuk giliran pertama dijalani oleh Muhajir. Pada hitungan
cambuk ke 12, muhajir menahan sakit dan dihentikan sementara serta
dilanjutkan lagi setelah diperiksa oleh dokter, lalu pada hitungan ke
45, kembali Muhajir menunduk menahan sakit. Serta dilanjutkan lagi
hukuman cambuk hingga hitungan 100.
Sedangkan giliran kedua, hukuman cambuk dijalani oleh Fakhrorazzi.
Proses pencambukan terus dijalani oleh terdakwa hingga pada hitungan 77
kali, berhenti sebentar. Serta dilanjutkan kembali sampai hitungan 107
kali.
Sementara terhadap Mazidah, posisi terdakwa dilakukan dengan duduk.
Dari hitungan 1 hingga 100 kali, Mazidah sanggup menjalani hukuman
cambuk yang diayunkan oleh algojo.
Tiga terdakwa pelaku zina dicambuk di Lhokseumawe
Jumat, 8 September 2017 17:48 WIB