Jambi,Antarajambi.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi memulai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dengan membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Pendaftaran dan perekrutan anggota PPK dan PPS akan dilakukan mulai 12 Oktober hingga 11 November 2017. Pembentukan ini sebagai langkah persiapan menjelang Pilkada 2018," kata Komisioner KPU Kota Jambi Abdul Rahim di Jambi, Jumat.
Proses dan persyaratan pendaftaran anggota PPK dan PPS tersebut selain datang langsung ke kantor juga dapat dilakukan dengan mengakses website KPU Kota Jambi�http://www.kpu-jambikota.go.id/.
Kriteria peserta pendaftaran kata Abdul Rahim, sesuai dengan yang tercantum pada UU No 2017 Tentang Pemilihan Umum, salah satu poinnya tidak terlibat dalam partai politik.
Proses rekrutmen akan dilaksanakan mulai dari tahapan administrasi, tes tulis dan tes wawancara di kantor KPU setempat, katanya.
Jumlah PPK yang akan direkrut yaitu lima orang per kecamatan. Sedangkan PPS tiga orang per kelurahan.
Pada Pilkada Kota Jambi sebanyak 46 persen anggaran akan dialokasikan untuk honorarium pengawas penyelenggara pemilihan umum di daerah itu.
Dari anggaran Rp24,4 miliar yang telah disetujui pada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) itu nantinya 46,2 persen dialokasikan untuk membayar honor badan adhoc.
Badan adhoc pemilu tersebut, diantaranya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Untuk setingkat PPK yang sebelumnya mendapat honor Rp1,2 juta, pada perhelatan pilkada 2018 akan mendapat honor sebanyak Rp1,7 juta. Sedangkan untuk honorarium setingkat PPS, KPPS dan PPDP juga akan dinaikan.
Dengan porsi anggaran terbesar yang dialokasikan untuk membayar honorarium�tersebut dilakukan supaya badan adhoc lebih profesional secara akuntabilitas dan lebih netral.