Jakarta, Antarajambi.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu
menyebutkan, pihaknya akan menggunakan cara persuasif dalam
menyelesaikan sengketa aset tanah yang dimiliki TNI/Kemhan dengan
masyarakat.
"Kita akan selesaikan masalah sengketa antara TNI dan masyarakat ini
dengan cara baik-baik. Jadi kalau misalnya yang punya rakyat, ya akan
diberikan. Kalau misalnya punya TNI, ya dipertahankan," kata Menhan usai
menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sertifikasi
aset dan penanganan masalah tanah Kemhan/TNI dengan Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kementerian
Pertahanan, Jakarta Pusat, Jumat.
Penggunaan cara persuasif, kata dia, untuk menekan potensi konflik
dan kekerasan yang dapat terjadi dengan pihak yang bersengketa.
Terkait aset Kementerian Pertahanan dan TNI, seperti perumahan yang
ditempati oleh purnawirawan, kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat
(Kasad) ini, bagi purnawirawan yang usianya sudah tua dan tidak
memiliki aset lain maka diperbolehkan untuk terus tinggal.
"Jadi kalau ada purnawirawan itu tidak punya apa-apa, sudah tua
hanya tinggal berdua dengan istrinya, masa diusir. Tunggu dulu. Tapi
kalau purnawirawan banyak uangnya kemudian punya tanah lain silakan
pindah. Jangan nanti punya aset TNI juga. Tidak bagus," ucap Ryamizard.
Berdasarkan rekapitulasi tanah Kementerian Pertahanan tercatat ada
3.373.317.418 meter per segi yang dimiliki oleh Kemhan dan seluruh unit
organisasi Mabes TNI.
Dari total luas tersebut seluas 673.211.919 meter per segi atau
7.547 bidang tanah sudah bersertifikat dan 2.700.105.499 meter per segi
atau 3.844 bidang tanah belum bersertifikat.
Sementara itu, seluas 2.010.145.185 meter per segi atau 724 bidang
tanah masih bermasalah dan berpotensi menimbulkan konflik agraria dengan
masyarakat sipil.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya
akan memetakan luas tanah yang masih menjadi sengketa antara militer dan
masyarakat sipil.
"Kita akan selesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.
Setelah sengketa selesai, Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan
sertifikat berupa hak pengelolaan atau HPL kepada pihak Kementerian
Pertahanan dan TNI.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Sekretaris
Jenderal (Sekjen) Kemhan Marsdya TNI Hadiyan Sumintaatmadja bersama
Sekjen Kemen ATR/BPN M Noor Marzuki.
Perjanjian kerja sama itu merupakan tindak Ianjut dari
penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemhan dan Kemen ATR/BPN Nomor
:MoU/a/lll/2017 yang ditandatangani pada tanggai 31 Maret 2017 oleh
Menhan RI dan Menteri ATR/BPN.
Melalui Perjanjian Kerja Sama ini akan mempercepat proses
pensertifikatan dan penanganan permasalahan tanah aset Kemhan/TNI di
seluruh wilayah Indonesia secara berkala setiap tahun sesuai dengan
pembiayaan yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, kedua pihak akan segera melaksanakan sosialisasi
tentang Perjanjian Kerja Sama ini di jajarannya masing masing hingga
tingkat yang paling bawah. Kerja sama juga meliputi upaya peningkatan
Sumber Daya Manusia melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan
teknis, lokakarya, seminar dan kegiatan lainnya, sehingga seluruh aset
negara yang dikelola oleh Kemhan dan TNI akan lebih tertata, tertib dan
terjaga.
Menhan: gunakan cara persuasif atasi sengketa tanah dengan masyarakat
Jumat, 3 November 2017 15:44 WIB