Jakarta, Antarajambi - Jaksa Agung HM Prasetyo menolak permohonan
tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik, Ketua DPR Setya
Novanto, untuk mendapat perlindungan hukum.
"Memang Setya Novanto
membuat surat kepada Kejaksan Agung, tapi saya ingin sampaikan Jaksa
Agung dan Kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan,"
katanya di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak
akan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak
hukum lain. Kejaksaan, ia melanjutkan, berasumsi para penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti untuk menetapkan Setya
Novanto sebagai tersangka dalam perkara itu dan menahannya.
"Jadi kalau minta perlindungan kejaksaan, sekali lagi kita tidak punya kapasitas seperti itu," tandasnya.
Mengenai
langkah Setya Novanto yang mengajukan permohonan praperadilan kembali,
Prasetyo menegaskan persoalan itu bukan wilayah kejaksaan karena yang
menangani perkara itu adalah KPK.
"Jadi yang dituntut kan KPK," katanya.
Pada
Senin dinihari, saat akan masuk ke Rutan KPK, Setya Novanto mengatakan
dia sudah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada
Presiden, Kepala Polri, dan Kejaksaan Agung.
Presiden Joko Widodo
mengingatkan Setya Novanto supaya mengikuti aturan setelah KPK menahan
dia sebagai tersangka kasus korupsi KTP-Elektronik.
Jaksa Agung tolak permohonan perlindungan Setya Novanto
Jumat, 24 November 2017 16:26 WIB