Jambi (Antaranews Jambi)- Gerakan Save Our Sisters (SoS) Jambi meminta Pengadilan Negeri Muarabulian Kabupaten Batanghari agar membebaskan WA (16) yang menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh kakak kandungnya sendiri AA (18).
Putusan majelis hakim yang menjatuhi hukuman enam bulan kurungan penjara ditambah tiga bulan rehabilitasi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dinilai tidak tepat.
Menurut Koordinator SoS Jambi, Zubaidah di Jambi, Kamis, pasal yang digunakan itu telah melanggar pasal 77 Undang-Undang No 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dan korban dianggap telah melakukan kerugian terhadap janin yang ada dalam kandungannya berdasarkan pasal 76A huruf a.
Pasal yang digunakan untuk menjerat korban perkosaan itu bertentangan dengan definisi anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang seharusnya ia mendapat perlindungan, kata Zubaidah.
Kemudian faktanya penegak hukum melakukan pembiaran pada korban dalam menjalani proses hukum tanpa memfasilitasi kebutuhan anak sebagai korban untuk mendapatkan perlindungan dari trauma perkosaan yang dialaminya.
Selain itu kata dia, dengan memidanakan perempuan korban perkosaan akan membuka ruang stigma negatif bagi korban.
Hal itu juga memperburuk situasi korban yang tengah berada dalam tekanan sosial dan norma-norma yang tidak memberikan dukungan terhadap korban perkosaan.
Terjadinya kasus incest menurut dia, menunjukan sistem pendidikan yang masih lemah dalam memberikan pengenalan dan upaya melawan kekerasan seksual secara komprehensif.
Bahkan edukasi-edukasi yang dijalankan semakin memperkokoh budaya abai terhadap peristiwa perkosaan, katanya
Ia mengatakan dengan mengaitkan sebab terjadinya kasus perkosaan tidak cukup hanya sebatas identifikasi motif pelaku terhadap tontonan yang mengandung konten pornografi, namun diperlukan upaya negara yang lebih konkrit dalam menemukan akar persoalan.
"Negara juga harus memberikan solusi penanganan secara komprehensif untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual," katanya.
Sebelumnya, seorang anak perempuan divonis enam bulan penjara oleh PN Muarabulian, karena menggugurkan kandungan yang telah berumur enam bulan.
Janin yang digugurkan itu merupakan akibat hasil perkosaan abang kandungnya sendiri.
Sementara AA abang kandung korban yang juga menjadi pelaku perkosaan terhadap adiknya divonis dua tahun kurungan penjara.
Vonis keduanya itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut WA hukuman satu tahun penjara dan AA tujuh tahun penjara.