Jakarta (Antaranews Jambi) - Pemerintah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (PP) mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengakomodasi para tenaga kerja honorer yang tidak lolos tes penerimaan CPNS Tahun 2018.
Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas di Jakarta, Jumat, dengan dihadiri Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Ardan Adiperdana.
Menteri PANRB Syafruddin mengatakan perjanjian kerja tersebut menjadi solusi untuk memberikan perhatian kepada tenaga kerja honorer, khususnya guru, yang bertahun-tahun mengabdi namun belum diangkat menjadi CPNS.
"Negara tidak akan pernah menafikan keberadaan terutama suadara-saudara kita yang sudah berjasa begitu lama menjadi tenaga honorer, yang menanti kapan mereka bisa berstatus ASN," kata Syafruddin di Gedung Bina Graha di Komplek Istana Negara Jakarta, Jumat.
Rancangan PP untuk pegawai honorer tersebut dimaksudkan untuk tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat usia untuk mengikuti tes CPNS, juga bagi mereka yang tidak lolos mengikuti tes.
"Oleh karena itu, Pemerintah menetapkan PP tentang PPPK itu dilakukan setelah ujian CPNS selesai. Manakala ada yang tidak tertampung dalam ujian, atau tidak lulus istilahnya, maka dapat mengikuti PPPK," tambahnya.
Untuk menjadi PPPK tidak bisa otomatis, sehingga para tenaga kerja honorer tersebut tetap harus mengikuti seleksi.
Sementara itu, Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan keputusan Pemerintah untuk menyusun rancangan PP tersebut diharapkan dapat menjawab permintaan para guru honorer.
"Saya mohon kepada para guru untuk kembali ke sekolah masing-masing, mengantar anak didiknya kembali, karena aspirasinya Insha Allah sudah diakomodasi oleh Pemerintah dan sudah dicari jalan keluarnya," ujar Muhadjir.
Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas di Jakarta, Jumat, dengan dihadiri Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Ardan Adiperdana.
Menteri PANRB Syafruddin mengatakan perjanjian kerja tersebut menjadi solusi untuk memberikan perhatian kepada tenaga kerja honorer, khususnya guru, yang bertahun-tahun mengabdi namun belum diangkat menjadi CPNS.
"Negara tidak akan pernah menafikan keberadaan terutama suadara-saudara kita yang sudah berjasa begitu lama menjadi tenaga honorer, yang menanti kapan mereka bisa berstatus ASN," kata Syafruddin di Gedung Bina Graha di Komplek Istana Negara Jakarta, Jumat.
Rancangan PP untuk pegawai honorer tersebut dimaksudkan untuk tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat usia untuk mengikuti tes CPNS, juga bagi mereka yang tidak lolos mengikuti tes.
"Oleh karena itu, Pemerintah menetapkan PP tentang PPPK itu dilakukan setelah ujian CPNS selesai. Manakala ada yang tidak tertampung dalam ujian, atau tidak lulus istilahnya, maka dapat mengikuti PPPK," tambahnya.
Untuk menjadi PPPK tidak bisa otomatis, sehingga para tenaga kerja honorer tersebut tetap harus mengikuti seleksi.
Sementara itu, Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan keputusan Pemerintah untuk menyusun rancangan PP tersebut diharapkan dapat menjawab permintaan para guru honorer.
"Saya mohon kepada para guru untuk kembali ke sekolah masing-masing, mengantar anak didiknya kembali, karena aspirasinya Insha Allah sudah diakomodasi oleh Pemerintah dan sudah dicari jalan keluarnya," ujar Muhadjir.