Jambi (Antaranews Jambi) - Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M.Dianto minta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) provinsi itu untuk meningkatkan pengawasan penyiaran, agar siaran yang disajikan ke publik sesuai dengan aturan dan menjadi edukatif bagi masyarakat.
Permintaan tersebut dikatakannya dalam pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisioner KPID Provinsi Jambi periode 2017-2020 atas nama Jony, di ruang kerja Gubernur Jambi, Rabu.
Menurut Sekda, keberadaan KPID Provinsi Jambi telah membantu mendorong dan mengawasi media lembaga penyiaran kearah yang lebih baik lagi.
"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada KPID atas partisipasinya dalam mendorong dan mengawasi media lembaga penyiaran serta membangun karakter masyarakat khususnya di Provinsi Jambi," kata Sekda.
Sekda menilai bahwa proses perjalanan KPID telah dapat menempatkan diri pada posisi peran yang sangat strategis dalam memberikan kontrol dan pengawasan terhadap substansi penyiaran.
Sebab itu KPID diharapkan akan lebih memacu diri lagi menjadi sebuah lembaga independen yang berfungsi mewadahi aspirasi, serta mewakili kepentingan masyarakat di bidang penyiaran.
Sekda juga berpesan kepada Komisioner KPID Provinsi Jambi yang baru dilantik agar dapat memegang amanah yang telah diberikan serta dapat belajar bersikap lebih rasional dalam menjalankan tugas dan fungsi.
"Kita semua memahami bahwa untuk menduduki jabatan dan amanah yang diberikan bukanlah pekerjaan yang mudah, tentu melalui proses dan mekanisme serta persyaratan yang harus dipenuhi," katanya menjelaskan.
Sekda juga berharap agar komisioner KPID yang baru dilantik untuk menjalankan tugas dan fungsinya menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat mulai dari tahap pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban dan evalusasi.
"Pada tahun ini kita telah memasuki tahun politik, tugas KPID sangat penting untuk memilah berita dan informasi yang akan disampaikan kepada publik, supaya benar-benar bermutu dan tidak membingungkan masyarakat," ujarnya.
Sekda menekankan, informasi yang disampaikan di tengah masyarakat hendaknya dapat disaring oleh KPID agar berita yang didapat benar-benar sesuai dengan etika moral dan adat-istiadat di Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi.***