Jambi (Antaranews Jambi)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi melakukan klarifikasi Sutan Adil Hendra calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Gerindra, Jumat, atas laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilihan legislatif terkait beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).
"Ingat ya ini saya bukan pemeriksaan tetapi klarifikasi berkaitan dengan program beasiswa Indonesia pintar yang katanya diduga diselewengkan untuk kepentingan pileg," kata Sutan Adil usai menjalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu Jambi.
Beasiswa yang disalurkan Sutan Adil Hendra saat proses dirinya kampanye di Kabupaten Muarojambi.
Sutan Adil yang juga Ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi itu mengaku telah memberikan penjelasan detil kepada pihak Gakumdu bahwa apa yang dilakukannya itu sudah dilaksanakan sejak tahun 2015.
"Pertanyaan tadi tidak banyak, hanya seputar beasiswa PIP dan itu saya jelaskan secara terbuka bahwa itu sudah saya lakukan sudah lama," katanya.
Pemberian beasiswa PIP yang disalurkannya itu kata Sutan Adil yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu berkaitan dengan tugas legislator yang berkaitan dengan UU MD3.
"Saya jelaskan ini berkaitan dengan UU MD3 khususnya bunyi pasal 72 yang menjelaskan DPR bertugas dalam menampung aspirasi dari masyarakat. Semua datanya saya serahkan ke Gakumdu," katanya.
Terkait dengan formulir beasiswa yang terdapat logo Partai Gerindra dan foto Caleg yang menjadi bukti TKD Jokowi-Ma'ruf selaku pelapor itu, Sutan Adil membantahnya.
"Temuan formulir yang dimaksud pelapor kita tidak pernah tahu. Jadi siapa yang melakukan itu ada oknum yang tidak tanggungjawab pribadinya, kalau ini mau saya gunakan tentu saya gunakan aja secara keseluruhan," katanya.
Selain Sutan Adil Hendra, pihak Bawaslu juga sebelumnya telah memanggil sejumlah Caleg dari Partai Gerindra lainnya yang menjadi terlapor atas dugaan pelanggaran kampanye.
Mereka yang telah dimintai klarifikasi itu adalah, Abun Yani (Caleg DPR Provinsi Jambi), Ade Firman (Caleg Kabupaten Muarojambi), Sukma Dewi (Caleg Kabupaten Muarojambi), Irma Suryani (Caleg Muarojambi), dan Sakirin Pohan (Caleg Kota Jambi).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi mengatakan dalam agenda pemanggilan terlapor tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan pelanggaran kampanye yang masuk ke lembaga pengawasan itu.
"Tadi sudah dilakukan klarifikasi, intinya kita menanyakan beberapa hal soal mekanisme pengusulan beasiswa," kata Asnawi.
Selanjutnya Bawaslu kata Asnawi, akan membahas seksama untuk memperdalam dugaan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan sejumlah Caleg Gerindra.
"Nanti akan kita lakukan kajian dan dibahas apakah kasus ini memenuhi unsur atau tidak," kata Asnawi menambahkan.
Sebelumnya Tim Kampanye Daerah (TKD) Provinsi Jambi pasangan calon presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin melaporkan sejumlah calon legislatif yang membagikan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) pada saat proses kampanye.
Adapun yang menjadi bukti pihak pelapor, beasiswa tersebut disalurkan dengan formulir yang isinya terdapat surat peryataan agar tua calon penerimap beasiswa agar memilih caleg yang memberikan beasiswa tersebut.
"Ini sudah pembohongan publik. Oknum caleg Gerindra membagikan dan memanfaatkan beasiswa PIP untuk kampanye," kata Ketua Tim Direktorat Hukum dan Advokasi TKD pasangan Capres nomor urut 01, Ismail Makruf di Jambi.
Bawaslu klarifikasi caleg Gerindra bagikan beasiswa PIP
Jumat, 18 Januari 2019 13:46 WIB