Jambi (Antaranews Jambi) – Setiap kelurahan yang ada di Kabupaten Batanghari pada tahun 2019 akan menerima dana kelurahan sebesar Rp674 juta.
“Besaran dana kelurahan yang diterima oleh kelurahan tersebut berdasarkan peraturan presiden yang menyatakan bahwa kelurahan menerima dana kelurahan berdasarkan pagu anggaran penerimaan dana desa terendah,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah Batanghari M Azan di Muarabulian, Rabu.
Didaerah itu Desa Tanjung Putra Kecamatan Mersam merupakan desa dengan penerimaan dana desa terendah, yakni sebesar Rp674 juta. Sehingga kelurahan di daerah itu pada tahun ini juga akan menerima dana kelurahan sebesar Rp674 juta.
M Azan menjelaskan dana kelurahan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan juga darI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari APBN dana kelurahan tersebut dialokasikan sebesar Rp5,1 miliar dan dari dana APBD dana kelurahan tersebut dialokasikan sebesar Rp4,33 miliar. Total anggaran yang dialokasikan untuk dana kelurahan di daerah itu sebesar Rp9,435 miliar.
Pemerintah daerah itu turut mengalokasikan dana kelurahan dari APBD karena dana yang dialokasikan dari APBN tidak mampu memenuhi jumlah dana yang harus diterima setiap kelurahan.
“Kalau sistim penyalurannya, dana kelurahan tersebut mengadopsi sistim yang diterapkan dalam penyaluran dana desa,” kata M Azan.
Sementara itu, peruntuan atau kegunaan dana kelurahan tersebut sama dengan dengan yang di terapkan dalam penggunaan dana desa. Yakni 70 persen dari dana kelurahan tersebut digunakan untuk kegiatan infrastruktur dan 30 digunakan untuk pemberdayaan. Begitu pula dengan pola penggunaan dana kelurahan tersebut, sedapatkan mungkin di gunakan dengan menggunakan pola swakelola.
Ada 14 kelurahan di daerah itu yang akan menerima dana kelurahan tersebut. Saat ini pemerintah daerah itu tengah mempersipakan proses penyalurannya, mulai dari payung hukum hingga teknis penyaluran.
Kelurahan di Batanghari terima dana kelurahan sebesar Rp674 juta
Rabu, 23 Januari 2019 12:09 WIB