Jambi (ANTARA) - Hasil verifikasi Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Provinsi Jambi, terhadap berkas pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 352 berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Ini baru data sementara, karena masih ada 2.125 berkas yang belum diverifikasi,” kata Kasi Mutasi dan Pengadaan Pegawai BKPSDMD Kota Jambi Yuli di Jambi, Jum’at.
Secara keseluruhan ada 7.189 peserta CPNS yang mengisi formulir pendaftaran, namun hanya 6.930 peserta yang melakukan pelengkapan berkas dokumen. Dan untuk sementara ada 4.453 berkas peserta CPNS yang telah memenuhi syarat.
Berkas peserta CPNS yang dinyatakan TMS tersebut permasalahannya cukup menonjol, yakni terjadi kesalahan dalam mengupload atau memasukkan berkas di portal SSCN.BKN.GO.ID. Peserta yang diwajibkan mengupload berkas scan ijazah asli, malah mengupload salinan ijazah yang dilegalisir.
Dijelaskan Yuli, ini baru proses verifikasi yang dilakukan oleh BKPSDMD Kota Jambi, sementara jadwal pengumumannya pada tanggal 16 Desember 2019. Namun jadwal tersebut tentatif, artinya dapat berubah.
“Nanti juga ada masa sanggah selama 3 hari, tapi masa sanggah ini bukan berarti peserta dapat lolos, kita juga akan melakukan supervisi yang akan mengecek kembali,” kata Yuli.
Formasi yang paling diminati di Kota Jambi yakni formasi kesehatan, sementara yang minim peminat yakni Satpol PP. Pada formasi Satpol PP hanya terdapat 4 orang peserta yang mendaftar, sementara tersedia 10 formasi pada instansi tersebut. Dan dari 4 peserta tersebut, tiga diantaranya dinyatakan TMS, sehingga formasi Satpol PP Kota Jambi terancam kosong.
Dan untuk formasi disabilitas di Kota Jambi, terdata 20 orang peserta CPNS yang mendaftar. Dan terkait lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kota Jambi belum ditetapkan.