Jakarta (ANTARA) - Satgas Anti-Mafia Bola Polri mengatakan berkas perkara kasus pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola Liga 3 antara Perses Sumedang VS Persikasi Bekasi telah dinyatakan P21 atau lengkap.
Polisi juga telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti kasus tersebut kepada pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Kita lakukan penyidikan, penahanan, pemberkasan, tanggal 16 Januari 2020 berkas perkara sudah dinyatakan P21 dan tanggal 19 Januari 2020 kita menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari di Sumedang," kata Ketua Satgas Anti-Mafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo di Polda Metro Jaya, Jumat.
Kasus pengaturan skor itu terjadi pada tanggal 21 November 2019 ketika berlangsung pertandingan sepak bola antara Persikasi Bekasi dan Sumedang di Stadion Ahmad Yani Sumedang.
Kemudian pada bukan November dan Desember Satgas Anti Mafia Bola melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka yang terdiri dari wasit hingga manajer Persikasi.
Seluruh tersangka sudah diserahkan ke penyidik ke Kejari Sumedang untuk segera disidangkan.
Hendro juga menyampaikan dengan tuntasnya kasus ini, tugas Satgas Mafia Bola jilid 2 disebutnya sudah selesai.
"Dengan diserahkannya, dilimpahkannya tahap 2 tersangka Dod dan kawan-kawan maka bersamaan dengan itu di bulan Desember berakhir pula masa tugas Satgas Anti Mafia Bola Jilid 2," kata Hendro.
Seperti diketahui, Satgas Anti-Mafia Bola Polri menangkap enam tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) pada pertandingan Sepak Bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang.
Laga tersebut dimenangkan oleh Persikasi Bekasi dengan skor 3-2. Pertandingan itu digelar pada 6 November 2019 di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat.
Dari hasil penyelidikan kita baik dari informasi masyarakat maupun tim lapangan yang turun ke TKP, telah diperoleh kesimpulan bahwa telah terjadi pengaturan skor.
Para tersangka itu kini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan atau Pasal 55 KUHP.