Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri meminta keterangan pelapor dalam penyelidikan kasus penipuan yang diduga melibatkan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dilaporkan oleh Husdi Herman, kuasa hukum Yulius Isyudianto ke Bareskrim Polri atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Baca juga: Mendag akan selektif impor makanan dan minuman dari China
Laporan yang dibuat Husdi teregister dalam nomor laporan LP/B/0016/I/2020/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2020.
"Hubungan pelapor dan terlapor adalah rekan bisnis. MoU pada tahun 2000. Pada 2014, ada kesepakatan damai, tapi kemudian dilaporkan kembali. Bisa saja karena kesepakatan-kesepakatan itu tidak terealisasi," kata Argo.
Kasus bermula dari kesepakatan nota kesepahaman antara Yulius, Agus Suparmanto dan beberapa rekanan lain terkait proyek penambangan, pengangkutan dan pemuatan bijih nikel di Tanjung Buli, Maluku Utara milik PT Antam pada tahun 2000.
Namun dalam perjalanannya, terjadi perbedaan pandangan antara kedua belah pihak.
Husdi melaporkan Agus ke Bareskrim Polri pada 8 Januari 2020 karena kliennya tidak kunjung menerima uang damai sebesar Rp500 miliar yang dijanjikan Agus.
Baca juga: Pemerintah berencana alihkan impor dari China terkait virus corona
Uang Rp500 miliar itu terkait dengan kasus sengketa pembagian keuntungan antara Yulius, Agus Suparmanto dan beberapa rekanan lain yang terlibat proyek penambangan dan pengangkutan bijih nikel milik PT Antam di Maluku Utara.
Kasus ini sendiri pernah dilaporkan ke Mabes Polri pada 2014. Saat itu rekan Agus, Juandy Tanumihardja sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun kemudian terjadi kesepakatan damai antara pihak Agus dan Yulius. Saat itu Agus secara lisan berjanji akan memberikan Rp500 miliar setelah perjanjian damai ditandatangani dan dijalankan.
Namun, pembayaran yang dijanjikan Agus tidak pernah direalisasikan sehingga Yulius melalui kuasa hukumnya melapor ke Bareskrim.