Jambi (ANTARA) - Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi merazia kampung narkoba Pulau Pandan dan Danau Sipin di Kota Jambi, Kamis dini hari.
Razia antinarkoba yang digelar Satresnarkoba Jambi dibantu anggota Samapta, Reskrim, Provos, dan Intel, di kampung Pulau Pandan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Alexander George.
Menurunkan puluhan personel jajaran Polresta Jambi, dalam razia di kampung Pulau Pandan tersebut pengendara yang melintas diberhentikan satu persatu untuk diperiksa barang bawaannya serta diperiksa urinenya.
Selain itu, aparat kepolisian juga memeriksa rumah (pondok) yang dicurigai untuk dijadikan tempat memakai serta menjual narkoba di Pulau Pandan, alhasil ditemukan puluhan alat hisap sabu (bong) dan plastik kecil yang biasa digunakan untuk membungkus sabu.
Alexander George mengatakan kegiatan ini dalam rangka Operasi Antik 2020, selain untuk menekan angka peredaran gelap narkoba juga dalam upaya mencegah para pengguna narkoba.
"Ada beberapa orang yang kita amankan dalam razia ini, karena setelah dites urine ternyata positif menggunakan narkoba," katanya.
Menurut dia, para pengguna narkoba tersebut akan diinterogasi kapan, di mana, dan dengan siapa menggunakan narkoba tersebut, sehingga nanti akan dilakukan rehabilitasi terhadap pengguna yang urinenya positif narkoba.
Terkait ditemukannya puluhan alat hisap sabu di pondok yang ada di Pulau Pandan, ia mengatakan, nanti akan dilakukan penyelidikan siapa yang memiliki pondok tersebut serta siapa pemilik bong dan plastik kecil yang biasa digunakan untuk membungkus sabu.
Selain kampung narkoba, dua tempat hiburan malam yakni Vfod yang ada di kawasan pasar juga diperiksa pengunjungnya namun hasilnya para pengunjung negatif mengkonsumsi narkoba, sedangkan di Omnia di kawasan Simpang Kawat tiga orang karyawannya dari hasil tes urinenya positif menggandung narkoba sehingga dibawa ke Mapolresta Jambi.