Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Menteri Agama Fachrul Razi telah mengeluarkan surat edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi COVID-19.
Imbauan dalam surat Menteri Agama tersebut juga telah disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Kamaruddin Amin yang menyarankan seluruh Muslimin Indonesia mengubah kebiasaan beribadah di bulan Ramadhan dengan disesuaikan pada kondisi pandemi COVID-19.
Pemerintah meminta masyarakat Muslim untuk menjalankan shalat tarawih di rumah bersama keluarga inti, meniadakan buka bersama serta sahur di jalan, menyarankan tilawah Alquran di rumah, tidak itikaf di masjid pada 10 malam terakhir dan sebagainya. Intinya, mengurangi dan meniadakan kegiatan berkumpulnya masyarakat dalam jumlah banyak di suatu tempat.
Seperti diketahui, virus corona SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 dapat menular dari manusia ke manusia dengan cara kontak dekat lewat percikan cairan yang keluar dari hidung atau mulut dan terhirup oleh orang lain, atau percikan cairan tersebut menempel pada benda di tempat umum yang sering dipegang oleh orang lain kemudian virus masuk melalui hidung, mata, atau mulut bila seseorang tidak membersihkan tangannya.
Oleh karena itu aktivitas ibadah atau kegiatan yang sering dilakukan oleh umat Muslim di bulan Ramadhan seperti shalat tarawih berjamaah dan buka puasa bersama sangat berisiko terjadi penularan dari satu orang ke orang lain.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui WHO Regional Timur Tengah telah membuat panduan protokol kesehatan tentang bagaimana menjalani ibadah Ramadhan di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi.
Pada dasarnya, WHO menilai membatalkan atau meniadakan kegiatan berkumpul atau aktivitas ibadah di bulan Ramadhan harus menjadi pertimbangan serius untuk diambil oleh pemangku kebijakan suatu negara dalam situasi pandemi seperti saat ini.
WHO telah menyiapkan beberapa langkah pencegahan bagi berbagai kebijakan berbeda yang diterapkan oleh setiap negara.
Lembaga kesehatan dunia itu menekankan perlunya strategi komunikasi yang benar-benar tepat untuk menyampaikan protokol kesehatan yang harus dijalankan oleh masyarakat selama masa pandemi di bulan ramadhan.
Para pemuka agama berperan sangat penting untuk memberikan anjuran dan ajakan pada jamaahnya untuk tetap sehat dan menjaga kesehatan sesama umat dalam menjalani berbagai ibadah di bulan suci Ramadhan.
Baca juga: Banjarmasin mulai terapkan PSBB pada awal Ramadhan
Baca juga: Nuansa Ramadhan pun tak begitu semarak
Anjuran umum
Menjalani ibadah di tengah pandemi COVID-19 yang terus berlanjut pada prinsipnya sama dengan beberapa anjuran yang harus dilakukan saat berada di luar rumah belakangan ini, yaitu menerapkan pembatasan jarak fisik minimal satu meter pada setiap orang serta menyapa dan memberikan salam tanpa harus berjabat tangan.
Selain itu juga dianjurkan untuk meniadakan kegiatan atau acara yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan seperti bazar, pasar khusus Ramadhan, dan acara hiburan yang bertemakan Ramadhan.
WHO sangat menyarankan bagi orang-orang yang berisiko tinggi jika tertular COVID-19 seperti orang tua atau orang-orang dengan penyakit penyerta yaitu diabetes, penyakit jantung, dan penyakit pernapasan dan lainnya untuk tidak menghadiri acara atau kegiatan yang terdapat banyak orang.
Orang dengan kelompok tersebut berisiko menderita sakit yang parah atau bahkan kematian bila tertular COVID-19.
Sedangkan bagi seseorang yang sedang sakit, atau bahkan memiliki gejala COVID-19 diharapkan untuk tidak keluar rumah menghadiri acara, kegiatan, atau ibadah Ramadhan.
Orang yang merasa sakit dengan gejala COVID-19 dianjurkan untuk menghubungi hotline COVID-19 di 119 atau berkonsultasi dengan dokter melalui layanan telemedis yang telah bekerja sama dengan pemerintah untuk mendapatkan arahan selanjutnya.
Baca juga: Risau Ramadhan di petugas garda terakhir COVID-19
Baca juga: Tetap ibadah di tengah pandemi COVID-19
Menjaga kebersihan
Pemerintah Indonesia telah menganjurkan umat Muslim untuk tetap beribadah di rumah selama Ramadhan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19. WHO tetap membuat pedoman yang sangat ketat untuk negara yang masih memperbolehkan masyarakatnya beribadah berjamaah di luar rumah.
Syarat-syarat yang ketat tersebut seperti beribadah di luar ruangan, atau tempat ibadah dengan ventilasi dan sirkulasi udara yang lebar, pelaksanaan kegiatan lebih singkat dengan lebih sedikit orang, menjalankan pembatasan jarak fisik minimal satu meter setiap saat termasuk saat shalat dan wudhu, masuk dan keluar tempat ibadah satu per satu, dan harus memastikan pelacakan riwayat kontak apabila ada orang yang sakit mendatangi tempat ibadah.
Selain itu menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer sebelum masuk tempat ibadah dan di dalam tempat ibadah seperti area wudhu, ada tempat sampah dengan penutup, wajib membawa sajadah sendiri, wajib membersihkan seluruh tempat ibadah dengan deterjen dan disinfektan sebelum dan sesudah digunakan, sesering mungkin membersihkan benda yang sering disentuh orang dengan deterjen dan disinfektan, dan area wudhu wajib bersih.
Jika syarat ketat tersebut tidak dilaksanakan, maka rumah ibadah bisa menjadi tempat yang berpotensi terjadi penularan virus COVID-19 antar manusia ke manusia lain.
Baca juga: Kemenag siapkan protokol rukyatulhilal saat pandemi COVID-19
Baca juga: Kemenag: Ramadhan di rumah tidak mengurangi kualitas ibadah
Penyaluran zakat
WHO juga menganjurkan untuk tetap menerapkan pembatasan jarak fisik dalam menyalurkan sedekah atau zakat.
Bagi masyarakat yang sebelumnya terbiasa untuk berbagi dengan berbuka puasa bersama dengan anak yatim atau masyarakat yang membutuhkan, dianjurkan untuk menyalurkan makanan berbuka dalam bentuk boks secara perorangan tanpa mengumpulkan banyak orang pada satu lokasi. Penerapan pembatasan jarak fisik tetap berlaku di seluruh prosesnya.
Hingga saat ini belum ada studi terkait puasa dengan risiko terhadap infeksi COVID-19. Namun, orang-orang yang sehat tetap bisa menjalankan puasa di Ramadhan kali ini. Sementara bagi pasien COVID-19 bisa mempertimbangkan anjuran agama terkait halangan untuk berpuasa, sebagaimana juga orang dengan penyakit tertentu diperbolehkan tidak berpuasa.
Orang-orang yang berpuasa juga sangat dianjurkan untuk tetap menjaga asupan nutrisi. WHO menganjurkan untuk banyak mengonsumsi berbagai macam makanan segar, makanan minim olahan, dan minum banyak air.
Orang yang berpuasa juga dianjurkan untuk tetap berolahraga atau beraktivitas fisik selama Ramadhan. Jika olahraga di luar rumah, tetap terapkan pembatasan jarak fisik dan cuci tangan. Sedangkan bila berolahraga di dalam ruangan bisa menggunakan aplikasi atau secara daring.
Baca juga: Penerapan PSBB Makassar efektif 1 Ramadhan 1441 Hijriah
Baca juga: Hindari corona, Masjid Al Aqsa tak akan dibuka untuk tarawih
Berhenti merokok
Merokok dalam kondisi apapun sangat tidak dianjurkan, apalagi saat di bulan Ramadhan dan sedang terjadi pandemi COVID-19. Perokok yang sudah menahun memiliki risiko penyakit paru-paru atau fungsi paru yang menurun, hal tersebut bisa menyebabkan kondisi yang serius apabila terinfeksi COVID-19.
Selain itu di saat merokok, jari yang digunakan untuk merokok atau bahkan rokoknya yang telah terkontaminasi virus bisa menjadi jalan infeksi COVID-19 ke dalam tubuh.
Menjalani ibadah di bulan suci Ramadhan yang berbeda dibandingkan sebelum-sebelumnya bisa memengaruhi kesehatan mental dan psikososial seseorang. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Kamaruddin Amin mengatakan kualitas ibadah umat Islam tidak akan berkurang dengan berada di rumah dan beribadah di rumah, melainkan keikhlasan, kekhusyuan dan kesucian jiwa yang menentukan ibadah tersebut.
Bagi masyarakat yang tidak mudik, atau yang terpisah jauh dengan anggota keluarga lainnya sangat disarankan untuk menjaga komunikasi dengan menggunakan teknologi seperti konferensi video satu sama lain.
Menjalani ibadah di bulan suci Ramadhan pada saat pandemi COVID-19 seperti saat ini pasti akan terasa sangat berbeda bagi masyarakat Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Dengan segala daya upaya penanganan seluruh bangsa Indonesia disertai doa-doa yang terus dipanjatkan pada bulan suci Ramadhan, semoga pandemi COVID-19 ini segera berakhir.*
Baca juga: Food Station siap hadapi Ramadhan dan Idul Fitri
Baca juga: MUI sebut pandemi COVID-19 momentum tingkatkan tali kekeluargaan