Palembang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Sumatera Selatan didukung TNI/Polri telah memberikan sanksi karantina bagi 108 warga yang terjaring beraktivitas di jalan protokol dan tempat umum tanpa menggunakan masker, guna memutus rantai penyebaran COVID-19.
Menurut dia, pihaknya terus menggalakkan penertiban warga yang tidak menggunakan masker untuk melaksanakan instruksi Wali Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan COVID-19.
Baca juga: Studi Sosial COVID-19: 92,8 persen dukung karantina wilayah
Baca juga: Thom Yorke bawakan lagu baru di tengah karantina
Baca juga: Lovren: karantina pandemi jadi medan pertarungan mental pesepak bola
Melihat banyaknya warga yang terjaring dan dikarantina sejak hari pertama penerapan sanksi ada 33 orang, hari kedua (1/5) ada 41 orang, dan hari ketiga (2/5) ada 34 orang yang dikarantina, pihaknya berupaya melaksanakan Instruksi Wali Kota Harnojoyo secara lebih tegas.
Mengkarantina warga yang tidak menggunakan masker 1X24 jam sebagai tindakan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran warga agar mendukung kebijakan pemerintah, mematuhi anjuran menggunakan masker, dan larangan tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan untuk percepatan penanganan wabah virus corona jenis baru itu, kata Kasatpol PP.
Sementara Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan pihaknya akan mengawal kebijakan wajib masker tersebut, dan memastikan agar warga mematuhinya.
Petugas yang selama ini mengedepankan tindakan persuasif, terhitung mulai 30 April 2020 diperintahkan melakukan tindakan lebih tegas sesuai dengan ketentuan hukum kepada pelanggar anjuran dan larangan pemerintah menghadapi wabah virus corona.
"Warga diingatkan untuk selalu memakai masker jika tidak ingin diamankan, bagi warga dan pengendara yang melintas di jalan protokol dan pos cek poin di perbatasan wilayah kota, kedapatan tidak menggunakan masker akan dibawa ke Asrama Haji, dan dilakukan penindakan karantina menginap selama 1X24 jam," ujar Kapolrestabes.