Jambi (ANTARA) - Mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020, berikut kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia.
Selain itu untuk Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah:
1. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangansehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan,
2. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal),
3. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri),
4. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar),
5. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah,pemerintah daerah, swasta dan universitas.
Baca juga: Inilah persyaratan perjalanan orang yang bekerja di pemerintahan atau swasta
Baca juga: Syarat perjalanan pasien dan orang dengan keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia