Jambi (ANTARA) - Wali Kota Jambi memerintahkan untuk menyegel tempat usaha yang beraktifitas tanpa memiliki izin relaksasi ekonomi, sosial dan kemasyarakatan di tengah pandemi COVID-19.
“Kepada pelaku usaha kami ingatkan untuk tidak membuka tempat usaha sebelum tim verifikator memberikan izin layak atau tidak usahanya di jalankan,” kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Rabu.
Dijelaskanya Pemerintah Kota Jambi telah mengeluarkan peraturan wali kota terkait dengan relaksasi ekonomi, sosial dan kemasyarakatan. Melalui relaksasi tersebut, Pemerintah Kota Jambi memberikan keringanan kepada pelaku usaha untuk membuka kembali usahanya, terutama usaha yang bergerak di bidang hiburan.
Namun, untuk menjalankan usaha, pelaku usaha harus mendapatkan izin relaksasi dari tim terpadu yang telah di bentuk Pemerintah Kota Jambi. Dimana tim tersebut bertugas untuk melakukan pengecekan dan memverifikasi tempat usaha.
Apakah tempat usaha tersebut telah memenuhi syarat agar bisa beroperasi. Antara lain menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun. Serta memasang himbauan yang mewajibkan pengunjung menggunakan masker.
Hingga saat ini sudah terdapat tempat usaha yang di segel oleh pemerintah Kota Jambi karena beroperasi sebelum mendapatkan izin relaksasi.
“kita sudah melakukan penyegelan terhadap salah satu tempat usaha SPA yang beroperasi sebelum mendapatkan izin relaksasi,” kata Syarif Fasha.
Selain itu, tempat usaha yang telah mendapatkan izin relaksasi harus tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19. Jika ada pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut makan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga penutupan tempat usaha hingga batas waktu yang belum di tentukan.
Sanksi berupa denda yang di terapkan memiliki tingkatan, jika pelanggaran yang dilakukan cukup fatal maka pelaku usaha dikenakan denda sebesar Rp5 juta. Jika pelanggaran tersebut di ulang kembali, maka pelaku usaha akan dikenakan denda sebesar Rp10 juta.
Dan jika pelanggaran tersebut dilakukan hingga tiga kali maka tempat usaha tersebut akan di tutup.