Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap jaringan perdagangan orang yang dipekerjakan sebagai anak buah kapal internasional.
Baca juga: ABK WNI tewas, Indonesia minta China hadirkan warganya sebagai saksi
Baca juga: Polda Kepri ungkap perdagangan orang ABK Kapal
Pengungkapan kasus perdagangan orang itu, merupakan pengembangan kasus meninggalnya seorang ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 118, beberapa waktu lalu.
"Empat tersangka yang kami bawa ke Kepri berkaitan langsung dengan meninggalnya ABK, alm Hasan warga Lampung. Dari pengungkapan ini, tersangka yang ada semuanya terlibat dari awal proses cara sampai pemberangkatannya," kata dia.
Dari tujuh tersangka, seorang di antaranya adalah warga negara asing, yang melakukan kekerasan terhadap korban Hasan Apriadi hingga meninggal.
Sedangkan enam orang lainnya merupakan direktur, komisaris dan sponsor dari perusahaan yang merekrut ABK untuk ditempatkan ke kapal-kapal, yaitu H Direktur PT GMI, TA, komisaris PT MJM, TS direktur PT MJM, LK direktur NAM, SBW dari PT MTB, MH dari PT MTB.
Perusahaan-perusahaan itu melakukan perekrutan, sejak awal hingga pemberangkatan ke Singapura tidak melalui prosedur yang benar.
Baca juga: Bareskrim tangkap satu tersangka perdagangan ABK yang dilarung di laut
Baca juga: Bareskrim tangkap 3 tersangka penemuan jenazah di freezer kapal ikan
"Proses rekrutmen semua ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 melalui proses tidak sebagaimana mestinya. Ada syarat dipalsukan," kata dia.
Dalam penelusuran, aparat kepolisian menemukan beberapa perusahaan dalam kondisi tutup, dan hanya mengandalkan rekomendasi dari Kemenaker untuk memberangkatkan ABK.
Ia menjabarkan, semestinya setiap ABK yag diberangkatkan memiliki sertifikasi perikanan di laut. Namun kenyataannya dari 22 ABK yang diamankan, tidak ada yang mengantongi bukti keahlian itu.
"Wajar, sampai laut enggak bisa apa-apa," kata dia.
Dan itu pula yang akhirnya para ABK ini kemudian dimarahi oleh petugas di kapal.
Bersama tersangka, aparat kepolisian menahan barang bukti di antaranya 66 buku paspor, perjanjian kontrak, kontrak kerja di laut, dan satu CPU komputer.
Baca juga: Tiga tersangka perdagangan 14 ABK Kapal Long Xing 629 telah ditahan
Baca juga: Kebut berkas 3 tersangka kasus 14 ABK polisi periksa Komisaris PT APJ