Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan baru dua partai politik yang menyerahkan daftar kepengurusan mereka sebagai salah satu syarat untuk ikut tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah serentak 2020.
"Sesuai dengan tahapan program dan jadwal Pilkada 2020, kami sudah mengirimkan surat kepada seluruh partai politik, agar sekurang-kurangnya satu bulan sebelum masa pendaftaran calon itu sudah menyerahkan datar kepengurusan," kata dia.
Data daftar kepengurusan tersebut, lanjut Arief penting, karena nanti akan digunakan oleh KPU daerah untuk mengecek legalitas dukungan partai politik terhadap calon yang diusung.
"Data ini penting, nanti akan digunakan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengecek yang harus bertanda tangan itu namanya harus sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh pimpinan partai politik," katanya.
Baca juga: Menjelang pilkada (keluarga) 2020
Selain telah menyampaikan dokumen fisik daftar kepengurusan, Partai Demokrat dan PDI Perjuangan, kata dia, juga sudah mengunggah daftar tersebut dalam sistem informasi partai politik.
"Saya memberikan apresiasi dan terima kasih karena PDIP berkenan secara langsung mengirimkan suratnya kepada kami. Saya pikir ini penting sebagai bagian dari komunikasi, silaturahim antara penyelenggara dan peserta," ujarnya.
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya menyerahkan daftar kepengurusan tersebut sebagai komitmen mendukung penyelenggaraan Pilkada 2020, agar berjalan dengan baik.
"Bahkan justru di tengah pandemi ini kita harus memberikan suatu kepastian agar seluruh tahapan Pilkada 2020 dapat berjalan dengan baik, sehingga di tengah pandemi rakyat nantinya akan mendapatkan pemimpin yang benar-benar teruji dan punya komitmen kerakyatan," ujarnya pula.
Baca juga: Faida setuju gerakan lawan COVID-19 jadi tema debat Pilkada 2020