Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara kasus kepemilikan dan penggunaan zat radioaktif ilegal di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, dengan tersangka SM (56), telah lengkap sehingga dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kasus tersebut sudah P21 dan hari ini sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum," ujar Kasubdit II Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Pol Wisnu Hermawan dalam konferensi video di Jakarta, Kamis.
Wisnu mengatakan, kasus kepemilikan dan penggunaan zat radioaktif ilegal tersebut terjadi pada Februari 2020 silam. Saat itu, penyidik menetapkan SM sebagai tersangka.
SM yang menyimpan zat radioaktif tersebut di rumahnya, di Perumahan Batan Indah Blok A22 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten, merupakan PNS di Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) sejak tahun 1986.
Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 26 saksi serta dua ahli dari Batan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Sejumlah barang bukti yang ditemukan penyidik dalam kasus ini yakni Iridium-192 sebanyak 19 buah, teridentifikasi Cesium sebanyak dua vial ampul dan Cesium 137 sebanyak satu buah.
Sementara yang terkontaminasi radioaktif Cesium-137 adalah delapan kontainer, tiga silinder stainless steel berlogo radioaktif, dua paving blok dan satu bungkus plastik serpihan kayu.
Wisnu mengatakan tersangka SM dijerat dengan Pasal 42 dan atau Pasal 43 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran. Adapun ancaman hukumannya yakni dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Kasus kepemilikan radioaktif ilegal di Tangerang Selatan masuk ke Kejaksaan
Kamis, 13 Agustus 2020 17:12 WIB