"Tiga pelaku yang kami tangkap itu berinsisial YZ (23), AJ (20), dan FB (25) warga Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kassubag Humas, AKP Mardinursal di Baturaja, Rabu.
Dia mengemukakan ketiga pelaku pembegalan ini ditangkap di wilayah Kecamatan Pengandonan pada Minggu (16/8) pukul 23.47 WIB.
"Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan tiga laporan dari korban yang dirampas sepeda motornya oleh para pelaku saat melintas di jalan sepi wilayah setempat," katanya.
Saat dilakukan penangkapan, kata dia, para pelaku melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak di bagian kaki agar tidak membahayakan petugas.
"Setelah berhasil dilumpuhkan dan mendapat perawatan medis, ketiga pelaku langsung diamankan di Mapolres OKU," katanya.
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu telepon genggam merek OPPO A5S, dua sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih merah, dan satu sepeda motor Honda Supra GTR yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pembegalan.
"Salah satu barang bukti yang kami amankan yaitu sepeda motor Yamaha Mio M3 adalah milik korban," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun.
"Kasus ini masih akan kami dalami guna mencari tahu apakah masih ada korban yang dibegal oleh pelaku," ujarnya.