Jambi (ANTARA) - Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menggerebek sebuah rumah di kawasan kampung narkoba Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, dengan menangkap delapan pelaku yang sedang bekerja membungkus paket sabu-sabu siap edar ke beberapa lokasi.
Dari penggerebekan petugas BNNP Provinsi Jambi dari rumah yang diduga dijadikan markas peredaran narkoba tersebut, petugas menangkap tujuh orang pria dan satu orang wanita dengan barang bukti bungkusan paket sedang dan kecil berisikan sabu-sabu, kata Kepala BNNP Jambi, Dwi Irianto melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Berantas BNNP Jambi, Riko Saputra, Jumat.
Para pelaku yang ditangkap berinisial G alias IW, KA alias U beserta anak perempuannya yang berinisial JA, J alias JK, SR, DP, serta MG. Mereka ditangkap pada saat sedang berkumpul memecah barang atau sabu-sabu untuk diperjualbelikan kembali.
Riko juga memastikan jika tujuh orang pelaku yang ditangkap bukan pemakai narkotika, melainkan bandar dan kaki tangannya dan hasil pemeriksaan BNNP diketahui untuk tersangka G alias IW merupakan seorang bandar. Dari G alias IW, sabu-sabu yang akan diperjualbelikan diserahkan kepada KA alias U.
Kemudian oleh KA alias U, paket sabu yang diperolehnya dari G alias IW diserahkan kepada anak perempuannya, JA, untuk dipecah-pecah lagi dan kemudian baru dibagikan kepada kaki tangan yang lain untuk diedarkan kebeberapa lokasi di Jambi.
"KA alias U dan JA ini merupakan ayah dimana dalam hitungan bisnis tersebut JA untuk setiap 10 gram sabu yang habis terjual mendapatkan upah satu juta rupiah," kata Riko.
Dari penangkapan ketujuh pelaku, Riko mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti 20 paket sabu-sabu, yang terdiri dari satu paket kecil, 12 paket sedang dan tujuh paket besar, serta beberapa plastik klip kosong kecil, sedang, alat hisap bong, pirek, timbangan, sendok pipet plastik, dan lainnya.
"Pengakuan dari pelaku beli tiga ons, dan sudah ada yang diedarkan dimana sisa yang kiami amankan sekitar 20 gram dan itu pun barang haram tersebut sudah dipecah-pecah dalam paket kecil dan penyidik BNNP Jambi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini," kata Riko Saputra.
8 anggota sindikat pengedar narkoba diringkus, seorang pelaku diantaranya libatkan anak perempuannya sendiri
Jumat, 28 Agustus 2020 16:23 WIB