Jambi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungaipenuh memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh karena hingga tanggal 6 September kemarin baru satu bakal paslon yang mendaftar.
Ketua KPU Kota Sungaipenuh, Irwan, dihubungi ANTARA, Senin, mengatakan pembukaan pendaftaran pertama dijadwalkan 4-6 September, namun hingga 6 September pukul 23.59, hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar.
"Sehingga sesuai aturan, masa pendaftaran diperpanjang selama tiga hari. Sebelum diperpanjang akan ada sosialisasi terlebih dahulu dari KPU selama tiga hari ke depan. Jika tidak ada bakal paslon lain yang mendaftar maka dipastikan tetap satu calon," kata Irwan.
Seperti diketahui, satu bakal pasangan calon yang sudah mendaftar di KPU Kota Sungaipenuh yakni pasangan Fikar Azami-Yos Adriano dengan diusung 11 partai dengan 25 kursi.
Jika dilihat dari situasi itu, dipastikan tidak ada calon lain lagi yang bisa memenuhi syarat maju sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh karena tidak ada kursi yang tersisa.***
Baru satu bakal paslon, KPU Sungaipenuh perpanjang masa pendaftaran
Senin, 7 September 2020 14:19 WIB