Jayapura (ANTARA) - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan Wakil Bupati Yalimo ED (31 th) pelaku yang menabrak Bripka (Polwan) Chritin Batfeny (36 th) hingga tewas positif mengkonsumsi miras.
Dikatakan, ED saat ini sudah dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca juga: Polisi: Diduga mabuk, Wabup Yalimo tabrak Polwan hingga tewas
Baca juga: Kemarin, Wabup Yalimo tabrak Polwan hingga tuntutan Muzni Zakaria
Proses hukum akan terus berjalan sesuai perundangan yang berlaku, karena akibat kelalaiannya telah menyebabkan meninggalnya seseorang.
"Untung saat itu berada di jalan menanjak karena tidak tertutup kemungkinan bila di turunan akan menimbulkan korban lebih banyak, " kata Waterpauw seraya menegaskan, proses hukum yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan pencalonannya dalam pilkada yang digelar di Yalimo.
Kasusnya saat ini ditangani Polresta Jayapura Kota, kata Kapolda Papua Irjen Pol Waterpauw. Kecelakaan lalu-lintas yang menewaskan Bripka (polwan) Christin terjadi di ruas jalan Polimak, Rabu (16/9) sekitar pukul 07.30 WIT saat korban hendak menuju Mapolda Papua.
ED yang mengemudikan mobil keluar jalur dan menabrak korban hingga meninggal akibat luka-luka yang dideritanya, saat insiden terjadi tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK.