Jambi (ANTARA) - Tim Satreskrim Polresta Jambi menangkap seorang pelaku perampok yang tujuh tahun jadi buronan karena terlobat perampokan toko emas Apollo di Pasar Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian di Jambi, Selasa, mengatakan tersangka perampokan di toko emas Apollo tersebut menggasak emas seberat 20 kilogram atau kerugian senilai Rp9 miliar itu dibekuk anggota Satreskrim di Solok, Sumatera Barat..
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi menangkap buronan bernama Novi Wijaya (40) dan tersangka ini sudah buron atau masuk dalam DPO kepolisian selama lebih kurang tujuh tahun.
Tersangka Novi ini adalah satu dari enam tersangka yang membobol toko Emas Apollo di Kecamatan Pasar, Kota Jambi, pada 2013 silam dimana tersangka berjumlah enam orang.
"Dia merupakan tersangka terakhir yang kita tangkap, kasusnya tuntas. Semua pelaku telah ditangkap," kata Dover..
Pada saat kejadian perampokan pada 2013 lalu, satu per satu tersangka berhasil ditangkap. Enam tersangka yang diringkus adalah Adi, Diki, Saidi Anwar, Aman Atung, dan Akraldinata , kata Dover Christian.
Dari pengakuan tersangka Novi mengaku mendapat bagian sebesar Rp800 juta, dari total emas yang dirampok bersama rekannya yang senilai Rp9 miliar.
Ditambahkan Alumni Akpol angkatan 96 tersebut, pada saat beraksi pada 2013 lalu, para tersangka masuk ke dalam toko melalui pintu belakang. Setelah itu mereka merusak brankas, lalu mengambil seluruh perhiasan emas yang ada di dalamnya.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolresta Jambi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Perampok toko emas diringkus setelah tujuh tahun berstatus DPO
Selasa, 29 September 2020 11:25 WIB