Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dapat menampung aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan dalam sidang paripurna DPR pada Senin (5/10).
Baca juga: Wapres: Omnibus Law tingkatkan daya saing Indonesia di tingkat global
Wapres mengatakan MUI, yang dibentuk dengan komitmen untuk menjaga persatuan demi kemaslahatan bangsa dan umat, diharapkan dapat terus menjaga harmoni dan hubungan baik antara ulama dan umara (pemimpin).
Wapres juga meminta MUI dan ormas-ormas Islam untuk mendalami dengan baik isi UU Cipta Kerja dan menyampaikan saran kepada pemerintah untuk diterjemahkan pada peraturan pemerintah, peraturan presiden maupun regulasi lain sebagai turunan dari UU tersebut.
"Substansi yang dipersoalkan oleh berbagai kalangan adalah karena mispersepsi, disinformasi, kesalahpahaman atau disalahpahamkan. Kalau masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi, sebaiknya disampaikan kepada pemerintah untuk menjadi bahan penyusunan PP, perpres, atau aturan pelaksanaan lainnya," kata Ma'ruf.
Baca juga: Wapres harap IAI As'adiyah kembangkan metode dakwah berbasis digital
Salah satu ormas Islam yang mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja ialah Pemuda Muhammadiyah.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengatakan perlu adanya sikap kritis terhadap beberapa pasal di dalam UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan kepentingan publik.
"Di samping kita menyambut baik kehadiran UU ini, perlu juga sikap kritis terhadap pasal-pasal tertentu yang dianggap merugikan kepentingan rakyat, buruh, dan sektor lainnya," kata Sunanto.
Baca juga: Menkeu: Omnibus Law Cipta Kerja entaskan RI dari "middle income trap"
Sunanto juga meminta kepada pemerintah dan DPR untuk mengajak elemen masyarakat sipil untuk berdiskusi terkait peluang yang menguntungkan bagi masyarakat dalam UU tersebut.