Wamena (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor Jayawijaya, Polda Papua, telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial KW (25) dan TA (26) karena menyerang pendeta hingga mengalami luka tikam dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah KW dan TA. Keduanya kini ditahan," katanya.
Tiga orang lainnya yang juga menjalani pemeriksaan atas insiden itu, sudah dipulangkan karena hanya berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Polda Papua bersinergi tangani KKB di Intan Jaya
Baca juga: Kepala Polda Papua: Kelompok separatis Papua rancang mogok sipil
Baca juga: Polisi bagikan masker warga Jayapura cegah COVID-19
"Tiga orang ini diwajibkan wajib lapor setiap hari di Polres Jayawijaya," katanya.
Saat melakukan penikaman, dua orang itu sedang dipengaruhi minuman keras dan polisi akan menerapkan sanksi primer pasal 551 ayat (2) KUHP subsider 351 ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ini tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara kepada KW dan TA," katanya.
Mantan Kasatpol PP Kota Jayapura itu mengatakan kondisi korban sudah mulai membaik. Polisi tetap mengantisipasi adanya aksi serangan dari pihak korban kepada pihak pelaku.
Polisi menyampaikan terima kasih kepada keluarga korban yang telah mendengar imbauan dan tidak melakukan aksi balasan.