Jambi (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menggelar pelatihan teknis terkait kesiapan kepolisian setempat dalam melaksanaan tilang elektronik yang akan diberlakukan mulai 17 Maret 2021.
"Para petugas dan anggota Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Polresta Jambi melaksanakan kegiatan pelatihan fungsi teknis lalu lintas dan pelayanan publik yang berbasis elektronik atau teknologi informasi dalam rangka implementasi penegakan hukum melalui penerapan 'Electronic Traffic Law Enforcement' (ETLE)," kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo di Jambi, Jumat.
Dalam pelatihan tersebut pihak Direktorat lalu lintas Polda Jambi juga menghadirkan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridha dan Kadis Kominfo Kota Jambi Nirwan Ilyas.
"Saya berharap ke depan tidak ada lagi tilang manual tetapi sudah melalui sistem tilang elektronik atau ETLE," kata Heru Sutopo.
Baca juga: Pos Jambi siap sinergi kirimkan surat tilang ke alamat pelanggar lalu lintas
Baca juga: Polresta Jambi dipastikan masuk jajaran pertama terapkan tilang elektronik
Sistem tilang elektronik secara nasional akan diberlakukan pada 17 Maret 2021, khusus di Kota Jambi sementara ini dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Jambi karena sarana dan prasarananya sudah ada.
Kesiapan Satlantas Polresta Jambi baik kamera, server maupun jaringan sudah terkoneksi ke kamera di database. Ke depan dalam waktu dekat akan terkoneksi semuanya di seluruh Indonesia.
Baca juga: 250 kamera tilang elektronik dikerahkan pada tahap pertama di 10 Polda, termasuk Jambi
Baca juga: Dirlantas Polda Jambi koordinasi pemberlakuan tilang elektonik dengan Dishub dan Pos Indonesia
"Saya harapkan peserta pelatihan fungsi teknis sistem tilang elektronik ini dapat mendengarkan dan mengikuti dengan baik, gali dan tanyakan kepada narasumber kita yang berkaitan dengan sistem tilang elektronik, Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo Kota Jambi sebagai narasumber serta sebagai mitra kita dalam pelaksanaan sistem tilang elektronik," katanya.