Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta pemerintah agar segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung yang hingga saat ini belum ada.
Politisi PPP tersebut mengaku tidak bisa membayangkan sebuah otoritas pekerjaan dari kementerian atau lembaga tidak bisa jalan hanya karena satu lembaga tidak setuju. Oleh sebab itu, pemerintah dalam hal ini eksekutif jika serius harus segera menerbitkan SK Tim Pemburu Koruptor.
"Mohon segera SK dibentuk dan disampaikan kepada Presiden," ucap dia.
Baca juga: Pengamat: Tim pemburu koruptor harus punya target terukur
Baca juga: MPR perburuan koruptor butuh TPK bersih kepentingan
Menurut dia, peran serta Menkumham Yasonna Laoly cukup sentral dalam menyelesaikan persoalan tersebut sehingga Tim Pemburu Koruptor bisa jalan terutama memburu terpidana koruptor.
Bahkan, peran serta Kemenkumham ke depannya akan cukup sentral terutama mengenai permintaan bantuan hukum timbal balik kepada negara lain yang menyangkut terpidana koruptor.
Pada kesempatan itu, Arsul yang juga Wakil Ketua MPR RI tersebut mempertanyakan efektivitas perjanjian bantuan hukum timbal balik yang dilakukan Indonesia dengan beberapa negara. Hal itu guna mengetahui apakah membawa manfaat bagi proses penegakan hukum di Tanah Air atau tidak.
Indonesia telah melakukan perjanjian bantuan hukum timbal balik dengan sejumlah negara yakni Swiss, Australia, Hong Kong, China, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab (UEA) dan Iran.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan akan segera berkoordinasi dan menyampaikan perihal SK Tim Pemburu Koruptor kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Nantinya Bapak Menko Polhukan yang menyampaikan kepada Bapak Presiden," kata dia.
Ia berpendapat Jaksa Agung juga berkeinginan sama agar SK Tim Pemburu Koruptor segera diterbitkan. Apalagi, Kejaksaan Agung dalam beberapa waktu terakhir cukup gencar mengejar kasus yang tergolong besar.
Kemudian, terkait pertanyaan Arsul Sani mengenai efektivitas perjanjian bantuan hukum timbal balik dengan sejumlah negara, menteri yang juga politisi PDIP tersebut mengatakan sejauh ini hal itu bermanfaat bagi pemerintah Indonesia.
Hal itu tergambar dari pengalaman Indonesia dalam menangani atau membantu mencari warga negara asing yang melarikan diri ke Indonesia atau sebaliknya pemerintah Indonesia yang meminta bantuan negara lain untuk menangkap dan mengembalikan warganya ke Tanah Air.
"Ada beberapa kasus yang sudah kita bantu untuk itu," ujarnya.
Baca juga: KPK nilai tim pemburu koruptor tidak tumpang tindih dengan mereka
Baca juga: Pakar: Pembentukan tim pemburu koruptor ide yang bagus