Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian Strategi Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai pemberlakuan tilang elektronik (elektronic traffic law enforcement/ETLE) akan mengubah wajah penegakan hukum berlalu lintas di jalan raya menjadi lebih modern.
"ETLE akan membuat masyarakat tertib di jalan raya. Kalau masih seperti sekarang ini, ya masih banyak terjadi pelanggaran dan ketidaktertiban oleh pengguna jalan," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengatakan penegakan hukum dengan menggunakan teknologi akan membuat tilang elektronik lebih transparan dan tidak mengenal diskriminasi kepada pengguna jalan.
"Hasil penindakan dengan teknologi ini bisa dipertanggungjawabkan secara hukum di pengadilan," kata pengajar di Universitas Bhayangkara ini.
Dia mengatakan kehadiran kamera untuk tilang elektronik di jalan raya seperti di kota metropolitan Jakarta dan kota-kota besar lainnya sudah sangat dibutuhkan.
"Tilang elektronik ini akan mendukung program Kapolri menuju Polri yang 'presisi' yakni prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada program 100 hari kerja akan memberlakukan tilang elektronik dalam penegakan hukum di jalan raya di kota kota Indonesia.
Selama ini, tilang elektronik baru digelar di tiga kepolisian daerah (polda), namun pada Maret ini akan bertambah menjadi 12 polda.
Pada Sabtu, Polda Metro Jaya menambah 30 kamera ETLE "mobile" (portabel) untuk melengkapi kamera ETLE statis yang sudah banyak terpasang di Jakarta.
Kamera bergerak itu berupa kamera yang dipasang di badan anggota polisi (body cam), helm (helmet cam) dan dasbor kendaraan (dash cam).
"ETLE 'mobile' melengkapi ETLE statis yang selama ini sudah ada. Ada 30 ETLE 'mobile' yang akan kita operasionalkan dan digunakan di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas, namun tidak ada ETLE statis," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Fadil menjelaskan jika ada wilayah yang tidak mempunyai kamera ETLE statis, maka untuk mengatasi hal itu Polda Metro Jaya bisa menurunkan petugas yang dilengkapi dengan kamera portabel.
"Misal sering terjadi kebut-kebutan di kawasan Kemayoran maka ETLE 'mobile' ini akan merapat ke titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sana," katanya
Fadil juga menyinggung soal fenomena banyaknya pelanggaran lalu lintas, mulai dari melawan arus lalu lintas, sepeda motor yang berboncengan tiga dan lainnya sebagainya.
Pelanggaran seperti ini nantinya ditindak dengan menggunakan kamera tilang elektronik portabel tanpa perlu menghentikan kendaraan yang melanggar tersebut.
Hasil rekaman tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas dan apabila ditemukan pelanggaran, maka dalam waktu paling lama tujuh hari surat tilang sudah sampai ke alamat pelanggar lalu lintas.
Tilang elektronik ubah wajah penegakan hukum jalan raya
Sabtu, 20 Maret 2021 19:12 WIB