Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai tepat langkah yang diambil Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang secara resmi menetapkan larangan masuknya warga negara India ke Indonesia.
Dia menilai langkah Ditjen Imigrasi tersebut sangat tepat karena lebih baik dihentikan pemberian izin masuk daripada dibuka lalu dilakukan karantina maka akan berisiko tinggi.
Sahroni menilai kebijakan Indonesia tersebut sangat wajar karena penanganan COVID-19 di dalam negeri masih berlangsung sehingga tidak mungkin menerima masuk warga dari negara yang angka penyebaran pandemik sangat tinggi.
"Kondisi penanganan pandemik di dalam negeri saat ini juga masih berlangsung, maka sangat wajar jika Indonesia menolak dulu masuknya WNI dari negara-negara dengan angka COVID-19 yang tinggi," ujarnya.
Dia mengatakan banyak negara lain yang berhati-hati dengan kedatangan warga Indonesia ke negara tersebut. Karena itu menurut dia, wajar jika Indonesia mengeluarkan kebijakan menghentikan dulu pemberian izin masuk buat negara lain yang kasusnya tinggi.
Baca juga: WNA India ditindak tegas bila langgar masa karantina
Baca juga: Indonesia hentikan pemberian visa bagi WNA dari India
"Jadi wajar saja jika kita menghentikan dulu pemberian izin masuk buat negara lain yang kasus-nya tinggi, karena kita tak mau ada penularan yang makin parah di Indonesia," katanya.
Politisi Partai NasDem itu juga mengingatkan imigrasi untuk selalu cekatan dan memperbaharui informasi terkait kondisi COVID-19 di luar negeri, sehingga bisa mengambil kebijakan dengan cepat dan tepat.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI secara resmi menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia.
"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Kemenkumham Jhoni Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/4).
Aturan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian COVID-19 di India. Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia.
Penolakan masuk tidak berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Indonesia.
Baca juga: Sahroni: Ditjen Imigrasi jangan sembarangan izinkan masuk WNA
Baca juga: Anas: Indonesia perlu tutup pintu masuk mengingat COVID-19 India