Jambi (ANTARA) - Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo memintai kepada seluruh personil kepolisian yang bertugas di pos pengamanan dan penyekatan agar memperketat dan dengan tegas dalam mengawasi arus balik para pemudik yang melintasi Jambi untuk memperkecil peluang penyebaran COVID-19 pasca libur atau cuti bersama lebaran Idul Fitri tahun ini.
"Kapolda meminta kepada personil kepolisian yang bertugas di lapangan agar dengan tegas untuk memperketat arus balik tahun ini di setiap pos pengamanan dan penyekatan khususnya di perbatasan wilayah provinsi," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto di Jambi, Selasa.
"Seluruh personil kepolisian akan melakukan penyekatan atau 'check point' di wilayah perbatasan Jambi untuk memastikan kewajiban surat Swab PCR/Rapid-Antigen (Negatif COVID-19) bagi kepada para pelaku perjalanan yang akan melanjutkan perjalanan melalui jalur darat dan penyeberangan Bakauheni - Merak, Jawa Barat.
Balik ke Jambi atau ke Pulau Jawa, pemudik wajib dilengkapi dengan surat keterangan negatif COVID-19 dan petugas gabungan terus melakukan pengetatan, pemantauan dan pengawasan bagi pemudik yang kembali ke Jambi atau ke Pulau Jawa pada Arus Balik Lebaran 2021.
Seluruh pemudik yang melakukan perjalanan jalur darat dan melakukan penyeberangan melalui pelabuhan Bakauheni - Merak agar melengkapi diri dengan surat keterangan sehat Swab PCR/Rapid-Antigen (Negatif COVID-19).
"Hal ini adalah tindak lanjut dari pengarahan Presiden Republik Indonesia pada hari Senin kemarin, dalam rangka mengendalikan dan memutus rantai penularan Covid-19 pada Arus Balik Pasca Hari raya Idul Fitri 1442 H," kata Kombes Pol Mulia Prianto.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka perlu dilakukan pengetatan dan pemeriksaan arus balik pada setiap jalur transportasi dan moda transportasi dari pulau Sumatera yang akan memasuki wilayah Pulau Jawa, khususnya DKI Jakarta dan sekitarnya atau sebaliknya.
Polisi Jambi tegaskan pemudik melintas perbatasan wajib tunjukan surat bebas COVID-19
Selasa, 18 Mei 2021 12:07 WIB