Pontianak (ANTARA) - Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns menangkap sebanyak 80 orang pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural di jalur tidak resmi perbatasan RI (Kalbar) - Malaysia saat memperketat pengawasan dan patroli di sepanjang wilayah perbatasan Provinsi Kalimantan Barat.
Dia menjelaskan dari 80 orang itu, yakni terdiri dari 28 orang diamankan di personel Pos Koki Sajingan Terpadu, kemudian di jalur tidak resmi Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, dan 52 orang diamankan di sektor kanan PLBN Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Baca juga: Satgas Pamtas Yonif 407 gagalkan PMI ilegal ke Malaysia
Ia menegaskan pengawasan terhadap jalur-jalur tidak resmi di perbatasan Indonesia-Malaysia akan terus diperketat oleh Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643 untuk mencegah adanya kegiatan dan lalu lintas barang maupun orang secara ilegal.
"Kami intensifkan kegiatan patroli ini sesuai dengan perintah dari komando atas dan juga terkait dengan mewabahnya serta memutus rantai penyebaran COVID-19," ujarnya.
Menurut dia, semuanya yang masuk dari Malaysia baik yang melewati jalur resmi maupun jalur tidak resmi, akan diarahkan untuk melewati rangkaian pemeriksaan yang meliputi pemeriksaan dari Karantina Kesehatan, Imigrasi serta Bea Cukai," ujarnya.
Dia menambahkan, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat maka PMI tersebut harus melalui rangkaian pemeriksaan protokol kesehatan COVID-19.
Baca juga: Satgas Perbatasan Yonif 642 amankan PMI ilegal dan puluhan botol miras
Setelah dinyatakan negatif COVID-19 maka PMI tersebut akan dilakukan karantina di TBI (Terminal Barang Internasional) Entikong dan Gedung BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pontianak. Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns bekerjasama dengan Instansi terkait di perbatasan membantu pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurut keterangan dari para PMI tersebut, selama di Malaysia mereka ada yang bekerja sebagai buruh kebun sawit, buruh cuci, maupun pegawai restoran, namun dikarenakan adanya kebijakan "lockdown" yang diberlakukan Pemerintah Malaysia, membuat mereka diberhentikan dari pekerjaannya, sehingga mengharuskan kembali ke Indonesia.
Selanjutnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut, 80 orang PMI itu kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi dan BP2MI," katanya.
Baca juga: Satgas Pamtas terapkan protokol kesehatan bagi PMI masuk perbatasan