Jambi (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi melakukan pengawasan langsung pada hari terakhir pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021.
Kami Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi beserta rombongan sudah mendatangi langsung Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan juga Posko Informasi PPDB untuk minta dan mengawasi PPDB 2021 dilaksanakan transparan, kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jambi Indra SH, di Jambi Selasa.
Dalam kunjungannya ke Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, perwakilan Ombudsman menanyakan berbagai hal terkait penyelenggaraan PPDB di Provinsi Jambi, di antaranya terkait kendala dan juga kerawanan-kerawanan selama pendaftaran.
Pendaftaran sendiri dibuka pada 1-5 Juli 2021 secara online.
Indra mengatakan dari hasil pantauannya, ada beberapa kendala yang ditemui. Dari laporan Tim PPDB Provinsi, ada kendala seperti kelurahan yang tidak masuk dalam zonasi, kemudian orang tua yang minta cabut berkas, juga penggunaan titik koordinat pada website.
"Tapi kendala tersebut sudah diatasi," kata Indra.
Di samping itu, Ombudsman juga memonitor langsung proses pendaftaran dan verifikasi di Posko Informasi Disdik Provinsi Jambi. Dari pantuan tersebut, ditemukan masih ada kuota-kuota yang belum dipenuhi, seperti pada jalur prestasi, afirmasi dan pindah tugas, sedangkan untuk jalur zonasi secara umum sudah terpenuhi.
Menurut Ombudsman, kekosongan tersebut perlu ditindaklanjuti secara transparan oleh Pemerintah Provinsi Jambi secara transparan karena tujuannya agar rombongan belajar sekolah tetap terpenuhi dan masyarakat mengetahui secara jelas langkah yang diambil oleh Pemerintah.
"Jangan ada yang ditutup-tutupi dalam PPDB ini. Masyarakat harus diberi informasi," tegas Indra.
Ombudsman Jambi juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan apabila dalam kegiatan tersebut terjadi maladministrasi.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi dengan mengunjungi Kantor Ombudsman Jambi di Jl. Empu Sendok No. 07, RT.17, RW.05 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi 36121. Atau juga dapat melalui layanan telepon atau WA di Telp. 0741-3066814, WA 08119593737, serta melalui Email jambi@ombudsman.go.id.