Jambi (ANTARA) - Sebanyak empat jalan yang merupakan pintu gerbang masuk ke luar ke Kota Jambi akan dilakukan penyekatan atau pengetatan terkait pelaksanaan PPKM level 4 di kota itu.
Keempat ruas atau jalan utama yang akan dilakukan penyekatan adalah :
1. Paal XI
2. Simpang Rimbo
3. Aur Duri I
4. Aur Duri II
Pelaku perjalan domestik wajib:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis 1)
2. Menunjukkan hasil PCR H-2 (untuk pesawat) dan test rapid antigen H-1 untuk moda trans, mobil pribadi, motor dan bis).
3. bagi ASN, karyawan yang bekerja di luar kota Jambi tapi berdomisili di dalam kota Jambi maka diwajibkan menunjukkan surat tugas/ dokumen yang membuktikan bahwa yang bersangkutan bekerja di luar Kota Jambi.
3. Bagi masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau komorbit yang tidak bisa divaksin COVID-19 dapat menunjukkan hasil rapid test antigen.
Inilah empat titik penyekatan PPKM level 4 di gerbang masuk Kota Jambi
Minggu, 22 Agustus 2021 23:15 WIB