• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jambi
Senin, 15 Desember 2025
Antara News jambi
Antara News jambi
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Olahraga
    • Pembalap Sulsel tewas kecelakaan final Sumatera Cup Prix di Jambi

      Pembalap Sulsel tewas kecelakaan final Sumatera Cup Prix di Jambi

      Minggu, 14 Desember 2025 22:47

      Klasemen Super League: Persib Bandung gagal salip Persija Jakarta

      Klasemen Super League: Persib Bandung gagal salip Persija Jakarta

      Minggu, 14 Desember 2025 21:31

      Menembak sumbang emas dari nomor 10m Air Rifle Beregu Putri

      Menembak sumbang emas dari nomor 10m Air Rifle Beregu Putri

      Sabtu, 13 Desember 2025 12:52

      Angers menang telak 4-1 ketika jamu Nantes

      Angers menang telak 4-1 ketika jamu Nantes

      Sabtu, 13 Desember 2025 12:49

      Kejurprov balap sepeda ajang evaluasi atlet Jambi

      Kejurprov balap sepeda ajang evaluasi atlet Jambi

      Jumat, 12 Desember 2025 21:58

  • Nasional
    • Kemensos telah serahkan data 21,3 juta penerima bansos pangan

      Kemensos telah serahkan data 21,3 juta penerima bansos pangan

      Selasa, 21 Maret 2023 8:10

      Presiden Jokowi: Pandemi tunjukkan masalah bisa dorong semua bekerja

      Presiden Jokowi: Pandemi tunjukkan masalah bisa dorong semua bekerja

      Senin, 20 Maret 2023 14:20

      KPAI: Intervensi berkelanjutan perlu dilakukan turunkan stunting

      KPAI: Intervensi berkelanjutan perlu dilakukan turunkan stunting

      Sabtu, 18 Maret 2023 8:10

      Menag: Indonesia prioritas dapat tambahan kuota jamaah haji

      Menag: Indonesia prioritas dapat tambahan kuota jamaah haji

      Senin, 13 Maret 2023 7:07

      Kemenag dan Saudi sepakat berlakukan Visa Bio, permudah jamaah haji

      Kemenag dan Saudi sepakat berlakukan Visa Bio, permudah jamaah haji

      Jumat, 10 Maret 2023 2:59

  • Kabar Jambi
    • Umum
    • Info Kabupaten Batanghari
    • Info Kabupaten Tanjung Jabung Timur
    • Info Kabupaten Sarolangun
    • Info KPU
    • Info Kota Jambi
    • Info Kabupaten Tanjabbar
    • Info Kabupaten Tanjabtim
    • Info Kabupaten Muaro Jambi
    • Info Kabupaten Tebo
    • Info Kabupaten Bungo
    • Info Kabupaten Merangin
    • Info Kabupaten Kerinci
    • Info Kabupaten Sungai Penuh
    • Pariwisata/Budaya
      • PKK Provinsi Jambi kembangkan program cara mudah berpantun lestarikan budaya

        PKK Provinsi Jambi kembangkan program cara mudah berpantun lestarikan budaya

        Minggu, 14 Desember 2025 15:01

        Perempuan Melayu Jambi dorong busana adat pengantin miliki HKI

        Perempuan Melayu Jambi dorong busana adat pengantin miliki HKI

        Sabtu, 29 November 2025 22:48

        Pemprov Jambi dorong pengembangan wisata berbasis kreatif dan inovasi

        Pemprov Jambi dorong pengembangan wisata berbasis kreatif dan inovasi

        Kamis, 20 November 2025 15:27

        Pemkot Jambi kenang Al Habib Husein peletak peradaban Islam di Jambi

        Pemkot Jambi kenang Al Habib Husein peletak peradaban Islam di Jambi

        Senin, 3 November 2025 18:12

        Menbud: Kuasai banyak bahasa mampu permudah pahami kekayaan negara

        Menbud: Kuasai banyak bahasa mampu permudah pahami kekayaan negara

        Selasa, 28 Oktober 2025 11:33

    • Ekonomi
        • Info Bisnis
        • Makro/Mikro
        • Moneter
        Bapanas: Harga cabai rawit Rp70.534/kg, bawang merah Rp46.516/kg

        Bapanas: Harga cabai rawit Rp70.534/kg, bawang merah Rp46.516/kg

        Minggu, 14 Desember 2025 10:56

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.350/kg, telur ayam Rp32.600/kg

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.350/kg, telur ayam Rp32.600/kg

        Sabtu, 13 Desember 2025 12:45

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.700/kg, telur ayam Rp32.650/kg

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.700/kg, telur ayam Rp32.650/kg

        Jumat, 12 Desember 2025 9:21

        Harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian kompak naik dua hari beruntun

        Harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian kompak naik dua hari beruntun

        Jumat, 12 Desember 2025 8:52

        Pemprov Jambi menargetkan 285 gudang dan gerai KDKMP tuntas dibangun Maret 2026

        Pemprov Jambi menargetkan 285 gudang dan gerai KDKMP tuntas dibangun Maret 2026

        Minggu, 14 Desember 2025 15:00

        Bank Jambi raih penghargaan Top 100 CEO 2025, wujud kepemimpinan visioner dalam transformasi daerah

        Bank Jambi raih penghargaan Top 100 CEO 2025, wujud kepemimpinan visioner dalam transformasi daerah

        Senin, 8 Desember 2025 19:06

        Pemprov Jambi siapkan sebanyak 66 ton beras cadangan untuk bencana

        Pemprov Jambi siapkan sebanyak 66 ton beras cadangan untuk bencana

        Jumat, 5 Desember 2025 17:33

        Gubernur Jambi: Pengembangan geopark melalui pendekatan konservasi

        Gubernur Jambi: Pengembangan geopark melalui pendekatan konservasi

        Rabu, 3 Desember 2025 22:58

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        Sabtu, 20 September 2025 16:36

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Selasa, 24 Juni 2025 16:50

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Rabu, 4 Juni 2025 9:50

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Selasa, 4 Maret 2025 16:45

    • Polhukam
      • AHY: Pembenahan infrastruktur awal di Sumatera telan Rp51 triliun

        AHY: Pembenahan infrastruktur awal di Sumatera telan Rp51 triliun

        Minggu, 14 Desember 2025 21:41

        Prabowo soroti stabilitas pangan hadapi permintaan akhir tahun

        Prabowo soroti stabilitas pangan hadapi permintaan akhir tahun

        Minggu, 14 Desember 2025 21:27

        KPK: Kasus Bupati Lampung Tengah tunjukkan lemahnya rekrutmen parpol

        KPK: Kasus Bupati Lampung Tengah tunjukkan lemahnya rekrutmen parpol

        Minggu, 14 Desember 2025 11:35

        Bencana Sumatera: Ketika Politik Hukum Kehilangan Arah dan Negara Kehilangan Keberanian

        Bencana Sumatera: Ketika Politik Hukum Kehilangan Arah dan Negara Kehilangan Keberanian

        Sabtu, 13 Desember 2025 15:27

        Mahfud: Peraturan Polri Nomor 10/2025 bertentangan dengan putusan MK

        Mahfud: Peraturan Polri Nomor 10/2025 bertentangan dengan putusan MK

        Sabtu, 13 Desember 2025 12:41

    • Pendidikan/Kesehatan
      • Gubernur Jambi dorong perusahaan aktif kampanye cegah penyakit menular

        Gubernur Jambi dorong perusahaan aktif kampanye cegah penyakit menular

        Rabu, 10 Desember 2025 15:06

        UDD PMI Jambi tetap buka 24 jam selama libur Nataru

        UDD PMI Jambi tetap buka 24 jam selama libur Nataru

        Senin, 8 Desember 2025 22:18

        LPKA Jambi tularkan ruang belajar metode 30 menit bisa baca Alquran

        LPKA Jambi tularkan ruang belajar metode 30 menit bisa baca Alquran

        Jumat, 5 Desember 2025 17:37

        Tim Biddokkes Polda Jambi bantu penanganan korban banjir Aceh

        Tim Biddokkes Polda Jambi bantu penanganan korban banjir Aceh

        Kamis, 4 Desember 2025 21:53

        Kapolda Jambi berikan peralatan musik kepada penyandang disabilitas

        Kapolda Jambi berikan peralatan musik kepada penyandang disabilitas

        Rabu, 3 Desember 2025 22:47

    • Edisi Khusus
        • Artikel
        • Lipsus
        • Sosok/Profil
        Bapanas: Harga cabai rawit Rp70.534/kg, bawang merah Rp46.516/kg

        Bapanas: Harga cabai rawit Rp70.534/kg, bawang merah Rp46.516/kg

        Minggu, 14 Desember 2025 10:56

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.350/kg, telur ayam Rp32.600/kg

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.350/kg, telur ayam Rp32.600/kg

        Sabtu, 13 Desember 2025 12:45

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.700/kg, telur ayam Rp32.650/kg

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.700/kg, telur ayam Rp32.650/kg

        Jumat, 12 Desember 2025 9:21

        Harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian kompak naik dua hari beruntun

        Harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian kompak naik dua hari beruntun

        Jumat, 12 Desember 2025 8:52

        Pemprov Jambi menargetkan 285 gudang dan gerai KDKMP tuntas dibangun Maret 2026

        Pemprov Jambi menargetkan 285 gudang dan gerai KDKMP tuntas dibangun Maret 2026

        Minggu, 14 Desember 2025 15:00

        Bank Jambi raih penghargaan Top 100 CEO 2025, wujud kepemimpinan visioner dalam transformasi daerah

        Bank Jambi raih penghargaan Top 100 CEO 2025, wujud kepemimpinan visioner dalam transformasi daerah

        Senin, 8 Desember 2025 19:06

        Pemprov Jambi siapkan sebanyak 66 ton beras cadangan untuk bencana

        Pemprov Jambi siapkan sebanyak 66 ton beras cadangan untuk bencana

        Jumat, 5 Desember 2025 17:33

        Gubernur Jambi: Pengembangan geopark melalui pendekatan konservasi

        Gubernur Jambi: Pengembangan geopark melalui pendekatan konservasi

        Rabu, 3 Desember 2025 22:58

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        Sabtu, 20 September 2025 16:36

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Selasa, 24 Juni 2025 16:50

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Rabu, 4 Juni 2025 9:50

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Selasa, 4 Maret 2025 16:45

        Anak-anak Batin Sembilan dapat sentuhan edukasi calon dokter

        Anak-anak Batin Sembilan dapat sentuhan edukasi calon dokter

        Senin, 24 November 2025 9:24

        Perempuan tangguh di balik kemudi: Program TANGKI Elnusa Petrofinbangkitkan UMKM bagi keluarga awak mobil tangki

        Perempuan tangguh di balik kemudi: Program TANGKI Elnusa Petrofinbangkitkan UMKM bagi keluarga awak mobil tangki

        Sabtu, 22 November 2025 10:30

        Natsir, Pemimpin yang dirindukan

        Natsir, Pemimpin yang dirindukan

        Minggu, 9 November 2025 21:51

        Esensi Investasi Sosial Menerangi Lorong Gelap Pembangunan

        Esensi Investasi Sosial Menerangi Lorong Gelap Pembangunan

        Sabtu, 8 November 2025 16:12

        BKKBN Provinsi Jambi gelar pelayanan KB serentak di PT Brahma Binabakti Muaro Jambi

        BKKBN Provinsi Jambi gelar pelayanan KB serentak di PT Brahma Binabakti Muaro Jambi

        Senin, 28 April 2025 16:19

        Menjaga amanah antarkan BBM ke pelosok negeri, kisah AMT raih tiket umroh

        Menjaga amanah antarkan BBM ke pelosok negeri, kisah AMT raih tiket umroh

        Sabtu, 9 Agustus 2025 13:59

        Kiprah Nina Kurnia Dewi di panggung perempuan berpengaruh 2025

        Kiprah Nina Kurnia Dewi di panggung perempuan berpengaruh 2025

        Jumat, 23 Mei 2025 9:37

        Ini sosok penggagas terwujudnya Masjid kubah baret TNI bintang 4

        Ini sosok penggagas terwujudnya Masjid kubah baret TNI bintang 4

        Jumat, 14 Februari 2025 9:52

        Nenek Maryani wujudkan impian daftar haji dengan menabung uang koin

        Nenek Maryani wujudkan impian daftar haji dengan menabung uang koin

        Kamis, 12 Desember 2024 15:34

    • Foto
      • ANTARA JAMBI TANAM MANGROVE MEMENTUM HUT KE-88

        ANTARA JAMBI TANAM MANGROVE MEMENTUM HUT KE-88

        Sabtu, 6 Desember 2025 21:49

        Mendikdasmen serahkan bantuan untuk korban bencana di Agam

        Mendikdasmen serahkan bantuan untuk korban bencana di Agam

        Jumat, 5 Desember 2025 19:48

        Wapres kunjungi korban banjir bandang Palembayan

        Wapres kunjungi korban banjir bandang Palembayan

        Kamis, 4 Desember 2025 16:31

        Percepatan pemulihan bekas banjir bandang Palembayan

        Percepatan pemulihan bekas banjir bandang Palembayan

        Kamis, 4 Desember 2025 10:28

        Pangdam tinjau lokasi banjir bandang Palembayan

        Pangdam tinjau lokasi banjir bandang Palembayan

        Rabu, 3 Desember 2025 10:55

    • Video
      • Skater Basral Graito rengkuh emas SEA Games lewat kemenangan dramatis

        Skater Basral Graito rengkuh emas SEA Games lewat kemenangan dramatis

        Senin, 15 Desember 2025 1:39

        Maraton dan jalan cepat bawa Indonesia sabet 4 emas di SEA Games 2025

        Maraton dan jalan cepat bawa Indonesia sabet 4 emas di SEA Games 2025

        Senin, 15 Desember 2025 0:51

        Dua sisi peran lithium di era teknologi masa kini

        Dua sisi peran lithium di era teknologi masa kini

        Minggu, 14 Desember 2025 22:05

        Eko Yuli capai target PB PABSI di SEA Games 2025

        Eko Yuli capai target PB PABSI di SEA Games 2025

        Minggu, 14 Desember 2025 21:44

        Menbud: 70 situs budaya di Sumatera terdampak bencana

        Menbud: 70 situs budaya di Sumatera terdampak bencana

        Minggu, 14 Desember 2025 21:40

    Respon parlemen pasca-Putusan MK terkait UU Ciptaker

    Selasa, 30 November 2021 17:05 WIB

    Respon parlemen pasca-Putusan MK terkait UU Ciptaker

    Buruh dari berbagai aliansi menggelar unjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UU Omnibus Law di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Dalam aksinya para buruh menolak penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dianggap inkonstitusional. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

    Jakarta (ANTARA) - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kembali menjadi perbincangan publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

    MK berpendapat, UU Ciptaker bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan".

    RUU Ciptaker merupakan inisiatif pemerintah yang diajukan ke DPR pada awal tahun 2020 untuk dibahas bersama dan disetujui parlemen menjadi UU pada Oktober 2020.

    Pembahasannya dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang prosesnya dibahas bersama pemerintah dengan mengundang berbagai elemen masyarakat, akademisi, pakar, praktisi dan pengusaha.

    Pembahasan RUU tersebut dilakukan hingga larut malam bahkan tetap dibahas meskipun DPR sedang masa reses dan kondisi Indonesia masih dalam situasi pandemi COVID-19.

    Proses pembahasan sebuah RUU yang kurang dari setahun termasuk cepat, hal itu bisa dibandingkan dengan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), maupun RUU Masyarakat Adat.

    Percepatan pembahasan RUU Ciptaker tersebut cukup beralasan karena berdasarkan pernyataan pemerintah, RUU tersebut sangat urgen antara lain sebagai bentuk penyederhanaan, sinkronisasi dan pemangkasan regulasi atas banyaknya aturan dan regulasi atau "hyper-regulasi", yang menghambat pencapaian tujuan untuk penciptaan lapangan kerja.

    Pemerintah juga menilai RUU tersebut dapat mendorong peningkatan investasi, sehingga akan mampu menciptakan lapangan kerja baru, dengan tetap memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi, serta meningkatkan perlindungan bagi pekerja atau buruh.

    Baca juga: Puan: DPR siap menindaklanjuti Putusan MK terkait UU Ciptaker

    Baca juga: Pemerintah targetkan revisi UU Ciptaker kurang dari dua tahun


    Namun dalam prosesnya, RUU tersebut sempat mendapat kritik dari berbagai elemen masyarakat khususnya buruh yang menilai RUU tersebut tidak berpihak kepada kepentingan pekerja.

    Karena itu, pembahasan RUU Ciptaker khususnya klaster ketenagakerjaan dibahas pada bagian akhir, namun pada akhirnya RUU yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal tersebut disetujui DPR dalam Rapat Paripurna pada Senin (5 Oktober 2020).

    Dalam Rapat Paripurna pada Senin (5 Oktober 2020) sempat diwarnai penolakan dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS untuk pengambilan keputusan. Namun kedua partai tersebut kalah suara, dan akhirnya RUU Ciptaker disetujui DPR dengan dukungan mayoritas fraksi.

    Respon terhadap Putusan MK
    Menanggapi Putusan MK terkait UU Ciptaker, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menyambut baik putusan tersebut karena memenuhi rasa keadilan dan kegelisahan rakyat luas terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja.

    Meskipun putusan MK tersebut bersifat formil, namun Jazuli meminta pemerintah dan DPR harus menangkap pesan substansial di luar formil putusan.

    MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun, jika tidak menjadi inkonstitusional permanen. Karena itu jika perbaikan UU Ciptaker dilakukan harus jelas pesan keberpihakannya bagi masyarakat.

    Pesan masyarakat terhadap UU Ciptaker harus dipenuhi DPR dan pemerintah bahwa UU tersebut merugikan kepentingan rakyat luas seperti buruh, petani, nelayan, penyandang disabilitas seperti yang selama ini disuarakan publik.

    Dia berharap pemerintah tunduk dan patuh dengan poin lain putusan MK untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak menerbitkan aturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

    Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai DPR dan pemerintah segera menginisiasi perbaikan UU Ciptaker pasca-Putusan MK tersebut. Langkah itu menurut dia karena waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal dalam UU Ciptaker sangat banyak.

    Menurut dia, pada sisi yang lain, Putusan MK tersebut akan menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR terutama karena pengalaman membuat omnibus law masih sangat baru di Indonesia.

    Karena itu dia menilai sangat wajar jika MK memberikan koreksi dan perbaikan sehingga ke depan jika ada agenda pembahasan RUU Omnibuslaw atau RUU lainnya, semua catatan yang mengiringi putusan MK ini harus diperhatikan.

    Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menilai Putusan MK tersebut merupakan uji formil yaitu memutuskan undang-undang yang ada dengan putusan inskontitusional bersyarat.

    Baca juga: Aryani sebut DPR apresiasi langkah cepat Jokowi respon putusan MK

    Baca juga: Menko Airlangga tegaskan LPI tetap beroperasi setelah keputusan MK


    Dengan putusan itu maka pembentuk undang-undang yaitu Pemerintah dan DPR, harus memperbaiki prosedur pembentukan undang-undang agar memenuhi syarat-syarat formilnya.

    Dia menilai Putusan MK tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah karena apabila Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang sudah memperbaiki syarat formil maka nanti ada yang tidak puas dengan masalah materiilnya, pastinya selanjutnya akan ada keinginan untuk melakukan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja lagi.

    Karena itu menurut dia, seharusnya MK memutuskan sekaligus yaitu uji formil dan materiil sehingga pembentuk UU dapat mengganti atau memperbaiki sekaligus.

    Arsul menilai UUD NRI 1945 memberikan kewenangan kepada MK sebatas pada uji materiil bukan uji formil sehingga ketika lembaga itu memberi putusan mengabulkan uji formil maka bisa menimbulkan persoalan.

    Dia meminta masyarakat kritis terhadap Putusan MK tersebut, meskipun dinilai banyak pihak telah memenuhi harapan publik.

    DPR bergerak cepat
    Anggota Baleg DPR RI Christina Aryani mengatakan DPR RI sangat terbuka memperbaiki UU tersebut pasca-Putusan MK.

    Perbaikan UU Ciptaker harus ditindaklanjuti segera sehingga sebelum tenggat waktu dua tahun seharusnya sudah bisa selesai. Karena salah satu putusan MK menyebutkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) bila tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun.

    Christina menilai Omnibus Law menjadi "jalan keluar" untuk mengatasi berbagai persoalan peraturan perundang-undangan yang dialami Indonesia secara cepat, efektif dan efisien serta dapat menjadi solusi untuk melakukan penataan dan harmonisasi "existing" regulasi.

    Anggota Komisi I DPR RI itu menilai, praktik pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus law baru benar-benar dikenal publik ketika proses legislasi dalam pembentukan UU Cipta Kerja dimulai dan hingga kini sudah lahir setidaknya 4 peraturan perundang-undangan yang disusun menggunakan metode tersebut.

    UU Ciptaker memiliki karakter metode "Omnibus Law" yaitu penyederhanaan peraturan sebanyak 78 UU. Namun, metode tersebut belum diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.

    Hakim konstitusi menilai karakter metode "omnibus law" dalam UU Ciptaker berbeda dengan pembentukan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dan UU 7/2017 tentang Pemilu yang dijadikan contoh oleh pemerintah terkait proses pembentukan UU Ciptaker.

    Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo memahami keputusan MK tersebut, karena itu Baleg akan segera merevisi UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

    Langkah itu menurut dia untuk menormakan frase "Omnibus Law" dalam UU PPP agar UU Ciptaker tidak dianggap inkonstitusional seperti yang diputuskan MK.

    Namun dia menilai, dalam UU Ciptaker tidak ada frase Omnibus Law dalam UU tersebut karena hal itu merupakan konsep atau gagasan dalam penyusunan sebuah regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

    Langkah untuk merevisi UU PPP pun tidak mudah, karena ada mekanisme yang harus dijalankan di DPR RI yaitu memasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Saat ini Prolegnas Prioritas 2021 sebanyak 33 RUU, terdiri dari 21 RUU usulan DPR RI, 10 RUU usulan pemerintah, dan dua RUU usulan DPD RI.

    Firman mengatakan, langkah untuk merevisi UU PPP yaitu dengan memasukkannya dalam Prolegnas Prioritas 2022 dan Pimpinan Baleg segera membahasnya.

    Di sisi lain, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menyampaikan surat kepada Pimpinan DPR untuk memasukkan revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022.

    Revisi UU Cipta Kerja tersebut terkait dengan pasal yang mengandung ketenagakerjaan seperti pelaksanaan ketenagakerjaan, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pengupahan.

    Firman Soebagyo menilai langkah pemerintah tersebut sudah tepat karena keputusan merevisi UU Ciptaker dapat dilakukan bersamaan dengan revisi UU PPP.

    Dia menilai, di satu sisi DPR memasukan norma Omnibus Law dalam UU PPP dan di sisi lain pemerintah memperbaiki konten yang ada dalam UU Ciptaker melalui revisi UU.

    Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya memastikan langkah resmi Baleg DPR yang akan diambil pasca-Putusan MK terkait UU Ciptaker. Menurut dia, saat ini pihaknya sedang menampung aspirasi dan gagasan semua pihak sebelum mengambil langkah selanjutnya.

    Langkah cepat pemerintah dan DPR tentu ditunggu masyarakat karena salah satu poin dalam Putusan MK tersebut menyatakan bahwa "dalam masa 2 tahun perbaikan maka pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Ciptaker dinyatakan berlaku kembali".

    Namun yang terpenting adalah materi perbaikan UU Ciptaker perlu mendengarkan aspirasi publik seperti yang selama ini disuarakan kalangan buruh, mahasiswa dan masyarakat luas.

    Pemerintah juga telah berkomitmen bahwa revisi UU Ciptaker terkait pasal klaster ketenagakerjaan seperti pelaksanaan ketenagakerjaan, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pengupahan.

    Pewarta: imam
    Uploader : Ariyadi
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Ratusan buruh blokir Jalan Pantura Bekasi imbas PHK massal Multistrada

    Ratusan buruh blokir Jalan Pantura Bekasi imbas PHK massal Multistrada

    3 November 2025 16:57

    Puluhan ribu buruh gelar aksi pada Rabu terkait RUU Ketenagakerjaan

    Puluhan ribu buruh gelar aksi pada Rabu terkait RUU Ketenagakerjaan

    15 Oktober 2025 06:13

    Serikat buruh nilai RUU Ketenagakerjaan perlu membawa nilai keadilan

    Serikat buruh nilai RUU Ketenagakerjaan perlu membawa nilai keadilan

    24 September 2025 17:28

    Presiden buruh angkat bicara soal viral PHK di Gudang Garam

    Presiden buruh angkat bicara soal viral PHK di Gudang Garam

    6 September 2025 17:58

    Mentan: Produksi beras nasional surplus 3,7 juta ton di Oktober

    Mentan: Produksi beras nasional surplus 3,7 juta ton di Oktober

    5 September 2025 07:17

    Prabowo segera umumkan struktur Dewan Buruh, setingkat kementerian

    Prabowo segera umumkan struktur Dewan Buruh, setingkat kementerian

    2 September 2025 07:15

    Prabowo dengar langsung aspirasi serikat buruh, ormas, dan tokoh agama

    Prabowo dengar langsung aspirasi serikat buruh, ormas, dan tokoh agama

    2 September 2025 07:10

    Presiden Buruh serukan penyelesaian damai tragedi ojol Affan

    Presiden Buruh serukan penyelesaian damai tragedi ojol Affan

    29 Agustus 2025 17:05

    Terpopuler

    Harga emas Antam hari ini naik Rp5.000 menjadi Rp2,409 juta/gram

    Harga emas Antam hari ini naik Rp5.000 menjadi Rp2,409 juta/gram

    Peringati HAKORDIA 2025, Ratusan Karyawan dan Subkontraktor PetroChina Jabung Siap Satukan Aksi Basmi Korupsi

    Peringati HAKORDIA 2025, Ratusan Karyawan dan Subkontraktor PetroChina Jabung Siap Satukan Aksi Basmi Korupsi

    Klasemen Super League: Persib Bandung gagal salip Persija Jakarta

    Klasemen Super League: Persib Bandung gagal salip Persija Jakarta

    Prabowo pastikan pemerintah ganti rumah korban banjir

    Prabowo pastikan pemerintah ganti rumah korban banjir

    Kejari Sarolangun Jambi tahan tersangka penyimpangan pupuk subsidi

    Kejari Sarolangun Jambi tahan tersangka penyimpangan pupuk subsidi

    Top News

    • Pembalap Sulsel tewas kecelakaan final Sumatera Cup Prix di Jambi

      Pembalap Sulsel tewas kecelakaan final Sumatera Cup Prix di Jambi

      3 jam lalu

    • Kapolda Jambi ingatkan pengelola SPBU agar tegas terapkan standar operasional

      Kapolda Jambi ingatkan pengelola SPBU agar tegas terapkan standar operasional

      7 jam lalu

    • Bocah terseret arus drainase perumahan di Kota Jambi ditemukan meninggal dunia

      Bocah terseret arus drainase perumahan di Kota Jambi ditemukan meninggal dunia

      13 Desember 2025 11:57

    • Kejari Sarolangun Jambi tahan tersangka penyimpangan pupuk subsidi

      Kejari Sarolangun Jambi tahan tersangka penyimpangan pupuk subsidi

      12 Desember 2025 23:32

    • Polisi dan warga di Jambi rehabilitasi jembatan penghubung antar desa

      Polisi dan warga di Jambi rehabilitasi jembatan penghubung antar desa

      12 Desember 2025 21:55

    Antara News jambi
    jambi.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Mobile Site
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Pemerintahan
    • Kabar Jambi
    • Pariwisata/Budaya
    • Edukasi
    • Bisnis
    • Lingkungan
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com