Jambi (ANTARA) - Anggota Ditreskrimum Polda Jambi dalam waktu kurang dari lima jam menangkap empat pelaku penculikan dan pemerasan modus jual sepeda motor bekas dan meminta uang tebusan kepada target, dengan otak pelakunya mengaku polisi.
Pelaku yang ditangkap, yakni Satria Jaya (24) dan Ramadhan Antoni (21) yang merupakan warga Pasar Jambi, selanjutnya Dian Sahputra (23) warga Danau Sipin, serta terakhir Adi Wijaya (25) warga Alam Barajo. Sementara seorang pelaku lainnya masih proses penangkapan.
Lima dari empat pelaku yang diamankan merupakan komplotan yang telah melakukannya dua kali dalam kasus yang sama. Mereka sering melakukan penculikan yang meresahkan masyarakat di wilayah Provinsi Jambi.
Otak aksi tersebut adalah pelaku Adi Wijaya menawarkan motor bekas di media sosial kepada korban bernama Ninde (22), warga Kerinci.
Selanjutnya Ninde ditemani oleh temannya bernama Algo (22) warga Kerinci. Mereka janjian kepada korban untuk melakukan cash on delivery (COD) di daerah Perumahan Citra Raya City, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Selanjutnya, Adi Wijaya dan bersama empat rekannya sudah merencanakan, jika korban sudah sampai di lokasi yang sudah dijanjikan, mereka akan langsung merampas barang korban dan membawa target ke dalam mobil.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kuswandi Irwan menjelaskan, pelaku ada lima orang dengan dua orang menggunakan sepeda motor merek Honda Vario, sisanya menunggu di seberang jalan menggunakan mobil merek Toyota Yaris warna merah BH 1530 NY
"Jadi, kedua korban Algo dan Ninde ketika sampai di lokasi langsung ditodong menggunakan senjata tajam oleh pelaku, Algo berhasil melarikan diri, namun Ninde ditangkap dan dibawa keliling kota," kata Kuswandi.
Sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu (29/12), korban Nindie dimasukkan ke dalam mobil milik pelaku. Korban dianiaya, wajahnya ditutup dengan plastik warna hitam, dan tangannya diborgol, serta semua barang korban berupa ponsel, uang, dan kartu ATM dirampas oleh pelaku.
Untuk melancarkan aksinya, korban Nindie dibawa pergi memutar dan menuju ke arah Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi menggunakan mobil milik pelaku.
Salah satu pelaku menyamar sebagai polisi, dan korban disuruh menelepon keluarganya bahwa ia ditangkap oleh polisi (pelaku, Red) dan mereka meminta tebusan sebesar Rp40 juta kepada keluarga korban.
"Korban disuruh pelaku menelepon keluarganya bahwa dia ditangkap polisi karena sudah membeli motor bodong, dan meminta uang tebusan," kata Kuswandi.
Keluarga korban mencurigai modus yang dilakukan pelaku, lantas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polda Jambi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi bersama anggota Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim gabungan Polda Jambi melakukan penangkapan di daerah Auduri II, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi sekitar pukul 22.00 WIB.
Selanjutnya keempat pelaku dibawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan.
Pengakuan pelaku Adi Wijaya bahwa dirinya telah melakukan aksi yang sama sebanyak dua kali bersama dengan pelaku Satria Jaya.
Hasil penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil merek Toyota Yaris, 4 ponsel, 1 bilang sangkur, dua borgol, ATM, dan uang tunai senilai Rp1,35 juta.
Baca juga: Polresta Jambi tangkap polisi gadungan pelaku pemerasan