Jambi (ANTARA) - Tim Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus prostitusi online di Kota Jambi dengan menangkap seorang mucikari berinisial VVP yang menjual wanita muda melalui media sosial.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP M Santoso di Jambi, Kamis, mengatakan kasus ini terungkap dari hasil patroli cyber yang dilakukan anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi.
Dari hasil patroli itu, ujar dia, tim menemukan akun media sosial penyedia prostitusi online.
Santoso mengatakan VVP ditangkap di salah satu hotel berbintang di Kota Jambi di mana saat itu VVP tengah menunggu di lobi usai mengantarkan tiga orang perempuan untuk melakukan hubungan badan dengan pria hidung belang di hotel tersebut.
"Saat itu, kita juga menemukan tiga pasangan bukan suami istri dalam tiga kamar," kata Santoso.
Dari hasil pemeriksaan tersangka VVP diketahui dirinya telah melakukan praktik prostitusi online dalam kurun waktu enam sampai satu tahun terakhir.
Setidaknya sudah lima wanita muda yang diperdagangkan VVP kepada laki-laki hidung belang, di antaranya mahasiswi, termasuk ada yang berasal dari luar Kota Jambi.
Mantan Kapolres Batanghari itu menambahkan untuk satu kali transaksi VVP mematok tarif minimal Rp2,5 juta.
Hasil transaksi, ujarnya, kemudian dibagi dua oleh VVP bersama perempuan yang diperdagangkan.
Polisi masih menyelidiki keterkaitan kasus VVP dengan perdagangan anak yang diungkap Polresta Jambi. Tim Polda Jambi hingga belum bisa memastikan dan masih dikembangkan, katanya.
Untuk tersangka VVP dikenakan Pasal 27 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Tim Cyber Polda Jambi bongkar kasus prostitusi online
Jumat, 31 Desember 2021 10:39 WIB