Jambi (ANTARA) - Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi menangkap seorang pemuda pelaku pencabulan anak di bawah umur, dimana pelaku ditangkap di kediamannya Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang bersangkutan kini ditahan polisi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, Kamis mengatakan, anggota kita telah mengamankan pelaku berinisial DD (22) tahun warga Bukit Baling, Kecamatan Sekernan atas dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur sebut saja Bunga (16).
Kejadian terjadi pada Sabtu 13 November 2021 lalu pada pukul 03.00 WIB di RT 08 Desa Bukit Baling.
Aksi bejat itu bermula ketika Ibu korban terbangun dan mencari anak gadisnya Bunga tidak berada di dalam kamar lalu menyuruh suaminya untuk mencari di sekitaran rumah dan hasil melihat anak gadisnya keluar berboncengan sama pelaku DD.
Saksi dari kedua orang tua korban kemudian dimintai keterangan dan mengaku bahwa telah dicabuli oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut saksi sekaligus orang tua korban melaporkan ke pihak Polres Muaro Jambi, dan pihak Polres menindak lanjuti laporan dari saksi .
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku tim Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung menangkap pelaku DD di daerah KM 35 Desa Bukit Baling dan pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku langsung diperiksa di ruang Unit PPA Polres Muaro Jambi dan atas perbuatannya dijerat UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 76 D pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan dan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 tentang perbuatan cabul, kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja.
Polisi Muaro Jambi tangkap pelaku pencabulan anak
Kamis, 3 Februari 2022 13:50 WIB