Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengaku tak ingin berandai-andai mengenai namanya yang disebut sebagai salah satu calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Nama Bambang disebut-sebut sebagai salah satu calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) sebagai calon dari non-partai politik. Presiden Jokowi pada 22 Februari 2022 memang mengisyaratkan sosok Kepala Otorita IKN yang akan dipilih berasal dari kalangan non-partai politik.
Namun, hingga saat ini, Bambang mengaku belum mendapat informasi secara resmi terkait peluangnya sebagai calon Kepala Otorita IKN.
Begitupun ketika disinggung mengenai apakah Istana Kepresidenan sudah menghubunginya terkait peluangnya sebagai salah satu calon Kepala Otorita IKN.
“Saya belum dengar apa-apa,” ujar Bambang yang juga mantan Menteri Keuangan dan Menteri Riset dan Teknologi ini.
Baca juga: Pakar beberkan syarat yang harus dimiliki Kepala Otorita IKN Nusantara
Selain Bambang Brodjonegoro, beberapa sosok dari berbagai kalangan juga disebut berpeluang menjadi Kepala Otorita IKN, seperti halnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, dan mantan Direktur Utama Wijaya Karya (Wika) Tumiyana.
Belakangan muncul nama mantan Wakil Menteri Perhubungan dan juga Wakil Presiden Asian Development Bank (ADB) untuk Urusan Pengelolaan Pengetahuan dan Pembangunan Berkelanjutan Bambang Susantono yang disebut berpeluang menjadi Kepala Otorita IKN.
Bambang Susantono yang dihubungi untuk mengkonfirmasi isu tersebut belum merespons pertanyaan yang diajukan.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menyampaikan, terdapat kabar kemungkinan Kepala Otorita IKN akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada pekan depan, namun ia belum dapat memastikan kabar itu secara spesifik.
Baca juga: Jokowi isyaratkan calon kepala otorita IKN dari kalangan nonpartai
"Kemungkinan sudah (dipilih) kalau minggu (depan) jadi dilantik," kata Wandy menjawab pertanyaan apakah Presiden Jokowi sudah memilih Kepala Otorita IKN.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Presiden RI menunjuk dan mengangkat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN paling lambat dua bulan setelah UU tersebut diundangkan pada 15 Februari 2022, atau berarti hingga 15 April 2022.
Baca juga: Ketua DPR: Presiden harus cermat pilih Kepala Otorita IKN
Baca juga: Teras Narang: Pemimpin Otorita IKN harus peka terhadap kearifan lokal