Jambi (ANTARA) - Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap tiga orang tersangka kasus narkoba yang biasa beroperasi mencari pembeli dari pemakai yang menginap hotel melati di Kota Jambi.
Dari ketiga kurir sabu tersebut anggota BNN mengamankan barang bukti tujuh paket sabu-sabu ukuran sedang, kata Kepala Bidang Berantas BNNP Jambi, Dewa Putu Gede Artha, Jumat.
Dia mengatakan, tiga orang pelaku yang ditangkap berinisial BZ (30) warga Kotabaru Kota Jambi, AA (27) warga Alam Barajo Kota Jambi , dan M alias M (37) warga Jelutung Kota Jambi.
Tim menangkap tersangka BZ dan mengamankan barang bukti satu paket sabu ukuran kecil dengan berat lebih kurang 0,30 gram, serta satu unit handphone Android.
Kemudian kasus dikembangkan dengan menangkap lagi tersangka AA diamankan barang bukti enam paket sabu ukuran sedang dengan berat lebih kurang 1,20 gram, satu helai jaket warna hijau, dan satu unit sepeda motor Honda mega pro warna hitam.
"Dari tersangka M alias M kita amankan barang bukti enam paket sabu ukuran sedang dengan berat lebih kurang 7,1 gram, serta satu unit handphone Android," kata Dewa.
Kasus ini terungkap dari awalnya dilakukan penangkapan terhadap seorang penyalahguna narkotika di salah satu hotel melati di kawasan Arizona, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Kepada petugas BNN Jambi yang melakukan penangkapan pelaku mengaku barang bukti narkotika yang sempat dibuangnya merupakan kepunyaan BZ dan AA.
Setelah dilakukan pengembangan, BZ dan AA berhasil ditangkap petugas BNNP Jambi.
Kepada petugas BZ dan AA mengaku mendapatkan sabu dari M alias M, yang belakangan juga berhasil ditangkap, dan M sendiri mengaku mendapatkan sabu dari bandar berinisial D, yang saat ini tengah diselidiki keberadaan nya.
Saat ini kita masih melakukan pengembangan. Untuk tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di kantor BNNP Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus mereka menjual sabu kepada penikmat yang menginap di hotel melati.
BNN Jambi tangkap pengedar sabu di hotel melati
Jumat, 15 April 2022 11:38 WIB