Jambi (ANTARA) - Gubernur Jambi Al Haris menegaskan angkutan batu bara di wilayah Provinsi Jambi harus mengisi bahan bakar di mulut tambang dan angkutan batu bara di larang mengisi bahan bakar solar bersubsidi.
Terkait hal itu, Gubernur Jambi melaksanakan rapat bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM terhadap langkah-langkah percepatan penanganan angkutan batu bara.
"Kementerian ESDM membuat edaran bahwa pengisian BBM untuk angkutan batu bara dilakukan di mulut tambang untuk mengurai kemacetan," kata Al Haris di Jambi, Selasa.
Al Haris menjelaskan dalam surat edaran dijelaskan pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, KK, PKP2B, IUJP, dan IPP yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pertambangan, dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral atau batu bara wajib menggunakan kendaraan bermotor yang tidak menggunakan BBM bersubsidi. Dan status kepemilikan kendaraan bermotor milik badan usaha pertambangan sendiri atau sewa kepada pihak lain.
Kemudian badan usaha pertambangan wajib melaporkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) nomor polisi kendaraan bermotor yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral atau batu bara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 5.E/MB. 01/DJB.S/2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan angkutan Mineral dan Batu Bara, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara. Surat edaran tersebut di tandatangani oleh Menteri ESDM Ridwan Djamaluddin tertanggal 9 April 2022.
"Pelaksanaannya akan di awasi oleh TNI-Polri, Dishub dan Satpol PP," kata Al Haris.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Harry Hendria mengatakan di wilayah Provinsi Jambi aturan tersebut sudah mulai dilaksanakan.
"Penegakan aturan tersebut dilaksanakan sejak surat edaran dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, terkait pengawasannya tentu dilakukan oleh Polri karena sudah ada MoU terkait hal itu," kata Harry Hendria.
Gubernur Jambi sebut angkutan batu bara harus isi bahan bakar di mulut tambang
Selasa, 19 April 2022 20:08 WIB