Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Jumat (6/5), mulai dari Kapolri mengawasi langsung penanganan arus balik hingga Kakorlantas menyebutkan "one way" arus balik dimungkinkan berlaku selama 24 jam.
Kapolri awasi langsung penanganan arus balik pastikan aman dan lancar
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengawasi langsung pengamanan dan penanganan arus balik Lebaran 2022 guna mewujudkan arus balik yang aman dan lancar.
Jenderal bintang empat tersebut meninjau langsung pelaksanaan rekayasa lalu lintas dengan sistem satu arah (one way) contraflow jalan tol dalam menghadapi arus balik Lebaran di Tol Cikampek KM 28, Jumat (6/5).
Selengkapnya baca di sini.
Gubernur Bali perintahkan deportasi WNA berfoto tanpa busana
Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan Kanwil Kemenkumham Bali untuk segera mendeportasi dua warga negara Rusia yang membuat foto tanpa busana di pohon sakral pada Objek Wisata Kayu Putih, Desa Tua, Kabupaten Tabanan.
"Kita jauh lebih penting menjaga budaya dan menghormati martabat Bali, daripada kita menoleransi tindakan-tindakan yang membuat budaya Bali ini tidak terjaga dan merusak citra pariwisata," kata Koster saat memberikan keterangan pers, di Jayasabha, Denpasar, Jumat (6/5).
Selengkapnya baca di sini.
Kejagung imbau jajaran buka layanan publik hari pertama masuk kerja
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengimbau jajaran kejaksaan yang tersebar di seluruh Indonesia untuk membuka layanan publik pada hari pertama masuk kerja, Senin (9/5).
Selengkapnya baca di sini.
Korps Brimob kirim 14 personel terbaik ke Turki dan Irlandia Baru
Korps Brimob Polri mengirimkan 14 personel terbaiknya untuk mengikuti program pelatihan di Turki dan Irlandia Utara dalam rangka meningkatkan kualitas kemampuan anggota Korps Biru Tua tersebut.
Komandan Korps Brimob Irjen Pol. Anang Revandoko menyebutkan kedua negara itu memiliki reputasi tinggi dalam penanganan bom di dunia.
Selengkapnya baca di sini.
Kakorlantas sebut "one way" arus balik dimungkinkan berlaku 24 jam
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantybudi menyebutkan rekayasa lalu lintas dengan sistem satu arah (one way) dimungkinkan berlaku selama 24 jam pada tanggal 6, 7, dan 8 Mei.
Untuk itu, dia mengingatkan masyarakat yang terdampak one way untuk tidak menunggu atau mengantre di depan gerbang tol.
Selengkapnya baca di sini.