Jakarta (ANTARA) - DPP PDI Perjuangan meminta kader yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi untuk kooperatif dan menaati hukum tanpa kecuali.
Diketahui, dua kader PDIP Harun Masiku dan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: PN Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan Mardani Maming
Hasto menegaskan PDI Perjuangan menanggapi serius berbagai persoalan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang melanda banyak politisi, pengusaha, aparat penegak hukum, hingga pegawai negeri, termasuk yang terjadi di internal PDI Perjuangan sendiri.
"Kami sungguh prihatin atas banyaknya pejabat negara yang terkena korupsi. Lebih dari 253 kepala daerah dari sebagian besar parpol sepanjang tahun 2010 sampai Juni 2018," ujarnya.
Berbagai bentuk pencegahan telah dilakukan, namun mengapa hal tersebut masih terus terjadi. Skalanya masif dari penyalahgunaan kekuasaan, gratifikasi, suap, hingga penggelapan pajak dan kejahatan korporasi yang merugikan negara.
Baca juga: KPK: Hakim praperadilan pertimbangkan status Maming sebagai DPO
Atas berbagai persoalan tersebut, kata dia, PDI Perjuangan terus berbenah diri, termasuk mewajibkan seluruh caleg legislatif pada Pemilu 2024 untuk mengikuti kursus pemberantasan korupsi yang diadakan KPK.
"Semua caleg partai akan mendapatkan sertifikat yang bisa diperoleh dengan mengikuti kursus secara daring di KPK," kata Hasto.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menunjukkan surat daftar pencarian orang (DPO) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7).
Baca juga: KPK cek kebenaran pengacara kirim surat soal kehadiran Mardani Maming
"Kami juga ingin tunjukkan agar nanti masyarakat tahu terkait dengan DPO oleh KPK, ini berupa surat DPO-nya. Di sini sudah disebutkan ciri-cirinya, misalnya tinggi badan 168 (centimeter) kemudian berat badan kurang lebih 75 (kilogram), rambut hitam, warna kulit sawo matang atas nama Mardani H. Maming tertanggal 26 Juli 2022," kata Ali.
Ali menjelaskan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, KPK telah memanggil Mardani sebanyak dua kali masing-masing pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). Namun, ia tidak menghadiri panggilan.