Jambi (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Jambi menyosialisasikan manfaat program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi Non ASN di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tanjungjabung Barat, Selasa (9/8).
Dalam sosialisasi itu, sebagai pemateri yakni Kepala Kantor Cabang Kualatungkal, Chandra R Budiman. Chandra juga memberikan kesadaran pentingnya jaminan sosial. Sosialiasi kepada OPD Pemkab Tanjungjabung Barat itu digelar Agustus hingga Oktober 2022 dan dimulai di Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Tanjungjabung Barat.
Chandra menjelaskan, ada lima program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sedangkan untuk manfaat pada program JHT yakni manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Kemudian manfaat JKK yang diterima peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work).
Selanjutnya untuk manfaat JKM yakni diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak. Sedangkan manfaat JP yakni manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
Sementara untuk manfaat JKP yakni berupa manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.
"Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iuran program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut," kata Chandra menambahkan.***