Jambi (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Jambi menyerahkan santunan meninggal dunia atas nama Gazali peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan total santunan sebesar Rp181 juta yang diterima langsung, Salma ahli waris/istri almarhum.
Gazali merupakan salah seorang pegawai kantor notaris di Jambi. Suami Salma itu meninggal dunia terjatuh di kamar mandi rumahnya. Almarhum meninggal dua orang anak. Santunan kematian tersebut sebesar Rp42 juta dan biaya sekolah dua anak almarhum hingga tamat perguruan tinggi sebesar Rp174 juta juga ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
"Almarhum merupakan peserta kami dan tercatat terdaftar semenjak tahun 2006 dari pemberi kerja kantor notaris," kata kepala Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muarojambi, Irma.
Sebab itu kata Irma, ahli waris berhak atas santunan dengan total sebesar Rp181.002.988. "Inilah salah satu manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, memastikan keluarga yang ditinggal oleh pekerja yang meninggal dunia dapat terus menjalani kehidupannya dan meneruskan pendidikan anak-anaknya, karena ada manfaat Santunan Kematian yang diberikan kepada ahli waris, serta manfaat beasiswa bagi dua orang anak pekerja dengan nilai maksimal Rp 174 juta," kata Irma menjelaskan.
Irma juga mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat biaya pengobatan sampai sembuh sesuai kebutuhan medis apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, termasuk santunan sementara tidak mampu bekerja 100 persen gaji selama 1 tahun dan 50 persen dari gaji untuk bulan selanjutnya apabila masih dirawat.
Selain itu, lanjutnya, terdapat juga santunan cacat apabila pekerja mengalami cacat. Tidak hanya itu terdapat program lain yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Irma juga mengimbau seluruh pemberi kerja yang sampai saat ini belum juga mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftar, karena manfaatnya tidak hanya pada kesejahteraan pekerja dan keluarganya, melainkan juga melindungi pemberi kerja/pengusaha dari menanggung resiko biaya apabila pekerjanya mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
"Dan untuk pekerja mandiri seperti nelayan, petani, tukang ojek, tukang bangunan, pedagang dan lain-lain dapat mendaftar dengan iuran yang sangat rendah yaitu Rp16.800 per bulan.***