Jambi (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi pada November lalu telah melakukan pemetaan daerah yang rawan peredaran narkoba pada sembilan kabupaten dan dua kota di Provinsi Jambi.
Kepala BNN Jambi Wisnu Handoko, di Jambi Rabu mengatakan dengan adanya pemetaan daerah rawan narkoba tersebut pihak BNN akan meningkatkan dan memperketat pengawasan narkoba disana dan khususnya lagi menjelang libur dan perayaan natal dan tahun baru mendatang.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi terus meningkatkan pengawasan terhadap aksi penyelundupan peredaran narkoba jelang perayaan natal dan tahun baru. Pengawasan ini merupakan aksi pencegahan dari petugas BNN agar barang terlarang tersebut tidak masuk dan beredar di Jambi.
Wisnu Handoko juga mengatakan nantinya personil akan dikerahkan ke sejumlah titik rawan peredaran narkoba termasuk di tempat keramaian hiburan malam hingga lokasi jalur tikus di Provinsi Jambi dan nantinya para personil tersebut akan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan kepada masyarakat yang diduga terindikasi mengkonsumsi narkoba.
"Bagi masyarakat yang kedapatan menyalahgunakan narkoba akan dikenakan pasal 112/114 KUHP terkait penyalahgunaan narkoba dengan ancaman maksimal seumur hidup," kata Wisnu Handoko.
Data BNN dari sembilan kabupaten dan dua kota di Provinsi Jambi terbanyak lokasi rawan peredaran narkoba ada di Kota Jambi dan dua Kabupaten yakni Batang Hari dan Tanjung Jabung Barat sedangkan dengan rincian untuk Kota Jambi ada empat kelurahan dan kecamatan yang rawan dalam kategori bahaya dan waspada.
Sedangkan empat daerah dianggap masuk kategori bahaya narkoba ada di Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat dan Tebo.
BNN Jambi petakan daerah rawan peredaran narkoba
Rabu, 7 Desember 2022 15:19 WIB