Ngawi (ANTARA) - Sebuah mobil tertabrak Kereta Api (KA) Sancaka relasi Surabaya-Yogyakarta di perlintasan sebidang berpalang antara Stasiun Magetan-Geneng di Jalan Raya Ngawi-Maospati, Desa Keras Wetan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Jumat, sekitar pukul 01.46 WIB
Saksi mata bernama Fendi Irawan, seorang penumpang KA Sancaka, mengatakan kereta api yang ditumpanginya tiba-tiba berhenti setelah terdengar bunyi tubrukan keras.
"Waktu itu saya sedang tidur dan tiba-tiba terdengar suara tumbukan keras, braakk! Dari suara itu, kereta juga tiba-tiba berhenti lama. Saat saya lihat dari sela-sela gerbong, kelihatan ada mobil yang menghalangi kereta," kata Fendi yang duduk di gerbong satu kepada wartawan di Ngawi, Jumat.
Sementara itu, Kapolsek Geneng AKP Farid Suharta mengatakan kecelakaan yang melibatkan Mitsubishi Kuda bernomor polisi AE-1693-GA dan KA Sancaka tersebut mengakibatkan tiga orang tewas, yakni sopir mobil dan dua orang penumpangnya.
"Tiga orang di dalam mobil meninggal di lokasi kejadian. Tiga jenazah telah dievakuasi ke ruang mayat RSUD dr. Soeroto Ngawi," kata Farid.
Evakuasi terhadap korban berlangsung cukup lama karena jenazah terhimpit antara badan mobil yang ringsek dengan kereta serta terseret hingga 300 meter dari titik tumbukan.
Korban tewas yang merupakan sopir mobil tersebut teridentifikasi bernama Gandha Aditya (34), warga Kelurahan Selosari, Magetan, sementara dua korban tewas lainnya belum diketahui identitasnya hingga Jumat pagi.
Farid menjelaskan kejadian tersebut bermula saat KA Sancaka melaju dari arah timur ke barat, sementara dari arah selatan ke utara bergerak kendaraan yang dikemudikan oleh Gandha.
Menurut Keterangan saksi di lokasi kejadian, palang perlintasan kereta api belum tertutup sempurna. Sehingga, dengan jarak yang cukup dekat, terjadi tabrakan antara bagian depan KA Sancaka dengan samping kanan mobil Mitsubishi Kuda tersebut.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto mengatakan akibat tabrakan tersebut, masinis KA Sancaka berhenti luar biasa di jalur untuk memeriksa kondisi lokomotif dan rangkaian KA.
Setelah berhenti lama, Masinis KA Sancaka meminta lokomotif penolong untuk menarik rangkaian. Petugas dari Madiun kemudian menyiapkan dan mengirimkan lokomotif pengganti ke lokasi untuk menarik rangkaian ke Stasiun Magetan.
Setelah pengecekan di Stasiun Magetan, rangkaian KA Sancaka berangkat kembali dari Stasiun Magetan pukul 04.39 WIB.
"Di lokasi kejadian, petugas bersama dengan tim Polsek Geneng dan tim Inafis Polres Ngawi mengevakuasi korban dan kendaraan, serta membebaskan jalur KA. Korban dievakuasi oleh Polres Ngawi ke RSUD dr. Soeroto Ngawi," kata Supriyanto.
PT KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA untuk selalu berhati-hati.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Di wilayah Daop 7 Madiun, sampai saat ini terdapat 259 perlintasan kereta api, dengan rincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpass.