Kota Probolinggo, Jawa Timu (ANTARA) - Tiga orang tewas tertabrak KA Tawangalun relasi Banyuwangi-Malang saat melintas di jalur perlintasan langsung (JPL) tidak terjaga di Kelurahan Ketapang, Kota Probolinggo, Jawa Timur, Senin.
"Memang benar kami mendapatkan informasi pada pukul 10.05 WIB dari Awak Sarana Perkeretaapian (ASP)/Masinis KA 314 (Tawangalun), bahwa keretanya izin Berhenti Luar Biasa (BLB) di KM 96+1," kata Plt Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daerah Operasi 9 Jember Azhar Zaki Assjari saat dihubungi per telepon di Kota Probolinggo.
Saat KA Tawangalun akan melintas di lokasi jalur perlintasan tidak terjaga itu, lanjut dia, ASP sudah berulang-ulang membunyikan suling lokomotif (Semboyan 35) sebagai pengingat pada pengendara jalan, jika ada kereta yang akan melintas.
"Di saat KA melintas di JPL tersebut bersamaan pengendara motor melintas dengan kencang tanpa melihat ada KA akan melintas dan jarak terlalu dekat, sehingga tabrakan tidak terhindarkan," tuturnya.
Menurutnya tidak ada kerusakan pada sarana dan prasarana kereta api, namun adanya kelambatan KA Tawangalun akibat berhenti luar biasa dan cek rangkaian baik lokomotif maupun kereta selama 7 menit.
"Petugas KAI menuju ke lokasi tertabrak nya KA Tawangalun guna pengamanan jalur dan evakuasi, kemudian melaporkannya pada pihak kepolisian setempat karena tiga korban meninggal di lokasi kejadian," katanya.
Berdasarkan data, tercatat sebanyak 322 titik perlintasan sebidang yang berada di wilayah Daop 9 Jember sepanjang Pasuruan hingga Banyuwangi dengan rincian sebanyak 93 titik dijaga dan 229 titik tidak dijaga.
Ratusan perlintasan yang tidak terjaga itu tersebar di beberapa wilayah kabupaten yakni Kabupaten Pasuruan 51 titik, Kabupaten Probolinggo 63 titik, Kabupaten Lumajang 35 titik, Kabupaten Jember 103 titik dan Kabupaten Banyuwangi 70 titik.
"Kami sudah menutup sebanyak 24 pintu perlintasan liar sepanjang Stasiun Bangil Pasuruan hingga Stasiun Ketapang Banyuwangi karena banyak kecelakaan yang terjadi di perlintasan tersebut," ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan, serta rambu-rambu lalu lintas saat berkendara terutama saat melewati perlintasan kereta api yang tidak terjaga.